Daftar Hadir

Rabu, 02 November 2022

MAKALAH AKUNTANSI ASET BIOLOGIS

BAB I PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada laporan keuangan bertujuan untuk
menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta
perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi Stakeholder
dalam pengambilan keputusan ekonomi pada suatu perusahaan. Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), informasi yang berguna bagi pemakainya adalah informasi yang memiliki empat karakteristik kualitatif pokok, yaitu: dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Penyusunan laporan keuangan harus dapat memberikan informasi yang benar bagi para pemakainya, efek dari kesalahan dan penyimpangan dari informasi yang tidak benar sangat fatal karena pengguna informasi dapat mengambil keputusan yang menyesatkan. Pemilihan metode akuntansi yang tepat diperlukan untuk memastikan setiap elemen-elemen dalam laporan keuangan telah diperlakukan sesuai dengan perlakuan akuntasi yang berlaku.

Perlakuan akuntansi berbeda-beda bagi setiap elemen laporan keuangan, perlakuan akuntansi juga berbeda bagi beberapa bidang usaha tertentu yang
memiliki karakteristik khusus bila dibandingkan dengan bidang usaha yang
umum. Pada umumnya, karena karakteristiknya yang unik, perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis terutama peternakan mempunyai kemungkinan untuk menyampaikan informasi yang lebih bias dibandingkan dengan perusahaan yang bergerak di bidang lain. Bahkan perusahaan terkadang melalaikan standar akuntansi keuangan terutama mengenai aset tetapnya yang berupa aset biologis.

Aset biologis merupakan jenis aset yang mengatur mengenai aset berupa hewan dan tumbuhan hidup. Aset biologis diatur dalam PSAK 69 yang mengatur mengenai aset biologis atau produk agrikultur yang disahkan pada 16 desember 2015.

PSAK 69 merupakan adopsi dari IAS 41 yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Committee pada bulan Februari, 2001. Sama halnya PSAK 69, IAS 41 mengatur perlakuan akuntansi untuk aset biologis selama periode pertumbuhan, degenerasi, produksi, prokreasi, dan pengukuran awal hasil pertanian pada titik panen. Yang mana membutuhkan pengukuran pada nilai wajar dikurangi dengan estimasi biaya penjualan mulai dari pengakuan awal aset biologis sampai dengan titik panen, kecuali jika nilai wajar tidak dapat diukur secara andal saat pengakuan awal.

Walau telah diberlakukan PSAK 69 di Indonesia namun sampai dengan saat ini tidak sedikit perusahaan agrikultur mengakui dan mengukur nilai tercatat aset biologis perusahaan berdasarkan biaya perolehan (model biaya) sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 30 PSAK 16 Aset Tetap (revisi 2015).

Aset biologis merupakan salah satu aset dari aktivitas agrikultural. Aset biologis menjadi aset yang unik, karena mengalami transformasi pertumbuhan bahkan setelah aset biologis menghasilkan output. Transformasi biologis terdiri atas proses pertumbuhan, degenerasi, produksi, dan prokreasi yang menyebabkan perubahan secara kualitatif dan kuantitatif dalam kehidupan hewan dan tumbuhan tersebut. Aset biologis dapat menghasilkan aset baru yang terwujud dalam tambahan aset biologis dalam kelas yang sama. Karena mengalami transformasi biologis itu maka diperlukan pengukuran yang dapat menunjukkan nilai dari aset tersebut secara wajar sesuai dengan kontribusinya dalam menghasilkan aliran keuntungan ekonomis bagi perusahaan.

B.     Rumusan Masalah

Rumusan masalah pada makalah ini, yaitu:

1.         Apa pengertian dari aset biologis?

2.         Bagaimana perbedaan perlakuan aset biologis berdasarkan PSAK 69 dengan PSAK 16?

C.    Tujuan Masalah

Tujuan penulisan makalah ini, yaitu :

1.         Untuk mengetahui pengertian aset biologis.

2.         Untuk mengetahui perbedaan perlakuan aset biologis berdasarkan PSAK 69 dengan PSAK 16.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II PEMBAHASAN

 

 

A.      Pengertian Aset Biologis

Aset biologis adalah aset berbentuk persediaan aset tetap dan investasi yang hidup dan mengalami transformasi fisik alamiah dilaporkan berdasarkan nilai wajar dikurangi biaya pelepasan untuk aset biologis bukan bearer-plant sesuai IAS 41, dilaporkan berdasarkan IAS 16 tentang PPE untuk aset biologis kelompok bearer plant.

Menurut PSAK 69 aset biologis merupakan aset terhadap hewan atau tanaman hidup, yang man berarti aset biologis merupakan salah satu aset dari aktivitas agrikultural. Aset biologis terletak pada adanya transformasi atau perubahan biologis atas aset ini sampai pada aset dikonsumsi lebih lanjut. Aset biologis memiliki sifat yang unik karena mengalami transformasi yang menghasilkan beberapa tipe outcome yaitu pertumbuhan (peningkatan
dalam kuantitas atau perbaikan kualitas dari aset biologis), degenerasi (penurunan nilai dalam kuantitas atau deteriorasi dalam kualitas dari aset biologis), atau prokreasi (hasil dari penambahan aset biologis, seperti yang diungkapkan oleh IFRS.

Menurut IAS 41, aset biologis didefinisikan sebagai tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan yang hidup yang dikendalikan atau dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari kejadian masal lampau. Pengendalian atau penguasaan tersebut dapat melalui kepemilikan atau jenis perjanjian legal lainnya. Aset biologis merupakan jenis aset berupa hewan dan tumbuhan hidup, seperti yang didefinisikan dalam IAS 41: “Biological asset is a living animal or plant”

B.       Karakteristik Aset Biologis

Berdasarkan jangka waktunya, aset biologis dapat dikategorikan sebagai aset lancar (current asset) ataupun aset tetap (fixed asset). Jika aset biologis bertranformasi atau dapat dipanen dalam waktu satu tahun atau kurang maka aset yang berkaitan akan dikategorikan kedalam aset lancar. Sedangkan jika tranformasi aset biologis dibutuhkan lebih dari satu tahun maka akan dikategorikan sebagai aset tetap. Aset biologis merupakan aset yang sebagian besar digunakan dalam aktivitas agrikultur, karena aktivitas agrikultur adalah aktivitas usaha dalam rangka manajemen transformasi biologis dari aset biologis untuk menghasilkan produk yang siap dikonsumsi atau yang masih membutuhkan proses lebih lanjut.

 

Dalam IFRS yang telah dikutip oleh Ridwan (2011:10) transformasi biologis dijelaskan sebagai berikut “Biological transformation comprises the processes or growth, degeneration, production, and procreation that cause qualitative or quantitative changes in a biological asset.” Transformasi biologis menghasilkan beberapa tipe outcome, yaitu:

A.        Perubahan aset melaui :

1.         Pertumbuhan (peningkatan dalam kuantitas atau perbaikan kualitas dari aset biologis)

2.         Degenarasi (penurunan nilai dalam kuantitas atau deteriorasi dalam kuantitas dari aset biologis)

3.         Prokreasi (hasil dari penambahan aset biologis)

B.         Produksi produk agrikultur misalnya, daun teh, wol, susu, dan lain sebagainya.

C.      Jenis Aset Biologis

Aset biologis dapat dibedakan menjadi 2 perbedaan berdasarkan ciri- cirinya, yaitu:

1.        Aset Biologis Bawaan

Aset biologis bawaan menghasilkan produk yang sifatnya dapat
dipanen kembali, misalnya wol pada domba, atau buah yang dapat dipanen kembali ketika musimnya tiba.

2.        Aset Biologis Bahan Pokok

Aset ini menghasilkan bahan yang bersifat pokok, atau hanya dapat dipanen atau diambil satu kali seperti, daging sapi dan daging ayam, atau padi.

Aset biologis juga dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan ciri -ciri  yang melekat padanya, yaitu:

1.        Aset biologis yang dapat dikonsumsi (comsumable) adalah aset biologis yang akan dipanen sebagai produksi agrikultur atau untuk tujuan dijual, misalnya produksi daging, ternak yang dimiliki untuk dijual, jagung dan gandum, serta pohon -pohon yang ditanam untuk dijadikan kayu.

2.        Aset pembawa adalah aset biologis selain yang tergolong pada aset biologis habis, seperti ternak untuk memproduksi susu, tanaman  anggur, dan pohon -pohon yang menghasilkan kayu sementara pohon tersebut masih tetap hidup.

Sedangkan menurut jangka waktunya, aset biologis juga dibagi
menjadi dua, yaitu:

1.        Jangka Pendek Aset yang dapat bertranformasi atau dapat dipanen dalam waktu satu tahun atau kurang, seperti ayam, ikan, padi, jagung dan sebagainya.

2.        Jangka Panjang Aset biologis jangka panjang membutuhkan waktu paling tidak satu tahun dalam proses tranformasinya, contohnya jeruk, apel atau hewan ternak yang berumur panjang seperti sapi, kuda, unta dan lainnya.

D.      Klasifikasi Aset Biologis Dalam Laporan Keuangan

Aset biologis dapat dikelompokkan berdasarkan jangka waktu transformasi biologisnya, yaitu aset biologis jangka pendek (short term biological assets) dan aset biologis jangka panjang (long term biological assets). Berdasarkan hal tersebut maka pengklasifikasian aset biologis dalam laporan keuangan dapat dimasukkan
ke dalam aset lancar (current assets) ataupun aset tidak lancar (noncurrent
assets)
tergantung dari masa transformasi biologis yang dimiliki oleh aset
biologis atau jangka waktu yang diperlukan dari aset biologis untuk siap
dijual.

Menurut Ridwan (2011:11), aset biologis diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu :

1.        Aset biologis yang mempunyai masa transformasi atau siap untuk dijual dalam waktu kurang dari satu sampai satu tahun, maka asaet biologis tersebut diklasifikasikan kedalam aset lancar, biasanya digolongkan ke dalam perkiraan persediaan atau aset lancar lainnya.

2.        Aset biologis yang mempunyai masa transformasi bilogis lebih dari satu tahun diklasifikasikan kedalam aset tidak lancar,  biasanya digolongkan ke dalam perkiraan aset lain

Menurut Bapepam (2002:15-17), aset biologis diakui sebagai aset lancar dan tidak lancar. Dalam aset lancar dikategorikan persediaan dan hewan ternak produksi jangka pendek, dan dalam aset tidak lancar dikategorikan sebagai hewan ternak jangka panjang. Aset biologis yang diakui sebagai persediaan yaitu :

1.        Tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal

2.        Dalam proses produksi

3.        Dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa

4.        Dalam perjalanan

Dalam industri peternakan, persediaan meliputi antara lain :

1.        Hewan ternak tersedia untuk dijual, yaitu antaran lain :

a)         Hewan produksi peternakan, merupakan hasil produksi dari
peternakan produksi, misalnya : telur ayam, sarang burung wallet, telur burung onta, DOC (Day Old Chicken), benih lele dumbo, benur (hatchery).

b)        Hewan ternak siap jual, merupakan hewan ternak yang dijual dalam bentuk hidup dan utuh, misalnya : ikan mas, gurame atau ikan mas keramba dan burung hias.

c)         Hasil proses produksi peternakan konsumsi, merupakan hasil produksi dari peternakan konsumsi, misalnya : mutiara daging atau udang beku, ikan atau daging asap

2.        Hewan ternak dalam pertumbuhan, yaitu antara lain:

a)         Hewan ternak proses penetasan atau kandungan, misalnya telur yang akan ditetaskan menjadi DOC (Day Old Chicken).

b)        Hewan dalam proses pembesaran, misalnya anak ayam yang
akan dibesarkan menjadi ayam potong

c)         Hewan dalam proses penggemukan, misalnya sapi yang dimaksudkan akan menjadi sapi potong

Aset biologis yang diakui sebagai hewan ternak produksi berumur pendek yaitu hewan ternak yang menghasilkan yang umurnya relatif pendek.

1.      Hewan ternak menghasilkan-nenek, yaitu hewan ternak yang menghasilkan hewan ternak induk. Misalnya ayam yang akan menghasilkan induk ayam petelur.

2.      Hewan ternak menghasilkan-induk, yaitu hewan ternak yang menghasilkan produksi berupa hewan ternak konsumsi atau produksi lainnya. Misalnya ayam yang akan mneghasilkan ayam potong atau telur.

Aset biologis yang diakui sebagai hewan ternak produksi berumur
relatif panjang yaitu hewan ternak yang menghasilkan yang umurnya relative panjang. Contoh : induk sapi yang menghasilkan susu

1.      Hewan ternak dalam pertumbuhan merupakan hewan ternak yang belum mencapai umur produktif .

2.      Hewan ternak telah menghasilkan merupakan hewan ternak yang telah mencapai umur produktif yang dipelihara untuk menghasilkan barang konsumsi, seperti wol, susu, dan sebagainya.

Maka aset biologis berupa hewan ternak ayam, diakui sebagai persediaan dan hewan ternak produksi berumur pendek. Persediaan meliputi hewan yang tersedia untuk dijual dan hewan ternak dalam pertumbuhan, dan hewan ternak produksi berumur pendek merupakan indukan ayam. Persediaan dan hewan ternak produksi berumur pendek dalam neraca diklasfikasikan sebagai aktiva lancar.

 

 

E.       International Accounting Standards (IAS) 41 Agriculture

IAS 41 diterbitkan oleh International Accounting Standard Committee pada bulan Februari, 2001. Standar ini mengatur perlakuan akuntansi, penyajian laporan keuangan, dan pengungkapan yang berhubungan dengan kegiatan agrikultur yang tidak tercakup dalam standar lain. Kegiatan agrikultur adalah pengelolaan transformasi hewan atau tanaman hidup (aset biologis) suatu entitas untuk dijual, menjadi produk pertanian, atau menjadi aset biologis
tambahan.

Hal ini sesuai dengan paragraf IN1 dalam IAS 41 sebagai berikut: IAS 41 prescribes the accounting treatment, financial statement presentation, and disclosures related to agricultural activity, a matter not covered in other Standards. Agricultural activity is the management by an entity of the biological transformation of living animals or plants (biological assets) for sale, into agricultural produce, or into additional biological assets.

IAS 41 mengatur perlakuan akuntansi untuk aset biologis selama periode pertumbuhan, degenerasi, produksi, prokreasi, dan pengukuran awal hasil pertanian pada titik panen. Hal ini membutuhkan pengukuran pada nilai wajar dikurangi dengan estimasi biaya penjualan mulai dari pengakuan awal aset biologis sampai dengan titik panen, kecuali jika nilai wajar tidak dapat diukur secara andal saat pengakuan awal. IAS 41 tidak mengatur pengelolaan hasil agrikultur setelah masa panen, seperti pengolahan buah anggur menjadi anggur, pengolahan wol menjadi benang (IAS 41:IN2).

Ada beberapa anggapan yang menyatakan bahwa nilai wajar dapat diukur secara andal. Namun hal ini tidak berlaku untuk pengakuan awal aset biologis jika harga atau nilai lain tidak tersedia di pasar. Dalam kasus seperti ini, IAS 41 mensyaratkan entitas untuk mengukur aset biologis berdasarkan nilai aset biologis dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai.Namun jika nilai wajar dapat diukur dengan andal, suatu entitas harus mengukur aset biologis pada nilai wajar dikurangi dengan estimasi biaya penjualan. Entitas juga harus mengukur hasil pertanian pada saat panen pada nilai wajar dikurangi nilai wajar dikurangi dengan estimasi biaya penjualan (IAS 41:IN3).

Perubahan dalam pengukuran nilai wajar dikurangi estimasi biaya penjualan aset biologis dimasukkan dalam laporan laba/rugi pada saat perubahan tersebut terjadi. Adanya perubahan fisik hewan atau tanaman hidup, secara langsung akan meningkatkan atau mengurangi keuntungan suatu entitas.

Dalam akuntansi berbasis nilai historis, sebuah entitas agrikultur mungkin
tidak melaporkan pendapatan hingga saat panen pertama dan terjadi penjualan, bahkan baru terjadi setelah 30 tahun penanaman. Di sisi lain, model nilai wajar melaporkan perubahan nilai wajar selama periode antara masa tanam dan masa panen (IAS 41:IN4)

1.        Ruang Lingkup

IAS 41 diterapkan untuk memperhitungkan aktivitas agrikultur berikut
ini yaitu:

a)          Aset biologis,

b)        Produk agrikultur pada saat titik panen

c)         Hibah pemerintah.

Standar ini tidak berlaku untuk (IAS 41:1):

a)         Tanah yang berkaitan dengan aktivitas agrikultur (lihat IAS 16 Aset Tetap dan IAS 40 Investasi Properti),

b)          Aset tidak berwujud yang terkait dengan aktivitas agrikultur (lihat IAS 38 Aset Tidak Berwujud).

Standar ini diterapkan untuk produk agrikultur, yang merupakan produk dari aset biologis suatu entitas hanya sampai saat titik panen. Setelah itu, produk diukur berdasarkan IAS 2 Persediaan atau standar lain yang ditetapkan. Oleh karena itu, standar ini tidak mengatur pengolahan hasil agrikultur setelah panen (IAS 41:3).

Tabel 1.1 berikut ini menyajikan contoh dari aset biologis, hasil agrikultur, dan produk yang merupakan hasil pengolahan setelah panen (IAS
41:4). Ruang lingkup IAS 41 hanya mencakup kolom aset biologis dan kolom
hasil agrikultur, sedangkan kolom produk agrikultur setelah panen dapat diukur berdasarkan IAS 2 Persediaan.

Tabel 1 berikut ini menyajikan contoh dari aset biologis, hasil agrikultur, dan produk yang merupakan hasil pengolahan setelah panen (IAS 41:4).

Ruanglingkup IAS 41 hanya mencakup kolom aset biologis dan kolom hasil agrikultur, sedangkan kolom produk agrikultur setelah panen dapat diukur berdasarkan IAS 2 Persediaan.

Tabel 1

Contoh Aset Biologis, Hasil Agrikultur dan Produk setelah proses

Aset Biologis

Hasil Agrikultur

Produk Agrikultur Setelah Panen

Domba

Wol

Benang

Pohon perekebunan

Kayu balok

Papan

Tanaman

Kapas, Tebu panen

Pakaian, Gula

Sapi

Susu

Keju

Babi

Karkas

Sosis

Semak

Daun

Teh, Tembakau

Vines

Anggur

Wine

2.    Pengakuan

Dalam IAS 41, suatu aset biologis diakui jika, dan hanya jika:

a)      Entitas mengendalikan aset tersebut sebagai hasil dari transaksi masa lalu. Pengendalian dapat dibuktikan dengan misalnya kepemilikan hukum atas ternak dan merek atau penandaan atas ternak pada saat akuisisi, kelahiran, atau penyapihan.

b)      Terdapat manfaat ekonomi di masa depan yang akan mengalir ke dalam entitas. Manfaat masa depan umumnya dinilai melalui pengukuran atribut fisik yang signifikan.

c)      Mempunyai nilai wajar atau biaya dari aset dapat diukur secara andal.

3.     Pengukuran

Aset biologis diukur berdasarkan nilai wajar. Aset biologis harus diukur pada pengakuan awal dan pada tanggal pelaporan berikutnya yaitu nilai wajar dikurangi estimasi biaya penjualannya, kecuali jika nilai wajar tidak bisa diukur secara andal. Yang termasuk ke dalam biaya penjualan adalah komisi untuk perantara atau penyalur yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang, serta pajak atau kewajiban yang dapat dipindahkan. Biaya transportasi serta biaya yang diperlukan untuk memasukkan barang ke dalam pasar tidak termasuk ke dalam biaya penjualan ini.

Nilai wajar aset biologis didapatkan dari harga aset biologis tersebut pada pasar aktif. Yang dimaksud dengan pasar aktif (active market) adalah pasar dimana item yang diperdagangkan homogen, setiap saat pembeli dan penjual dapat bertemu dalam kondisi normal dan dengan harga yang dapat dijangkau.

Harga pasar di pasar aktif untuk aset biologis atau hasil pertanian adalah dasar yang paling dapat diandalkan untuk menentukan nilai wajar dari aset. Jika tidak terdapat pasar untuk menentukan nilai wajar atas aset biologis pada saat ini, maka entitas dapat menggunakan nilai sekarang dari arus kas bersih yang diharapkan dikurangi diskonto pada tarif pajak yang berlaku di pasar. Jika nilai wajar tidak dapat diukur secara andal, maka aset biologis diukur berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai. Ketika nilai wajar telah dapat diukur secara andal, maka entitas melakukan pengukuran pada nilai wajar dikurangi perkiraan biaya menjual. Selisih antara nilai aset biologis yang diukur menggunakan nilai wajar dikurangi biaya menjual pada saat pengakuan awal dan perubahan nilai wajar dikurangi biaya menjual aset biologis diakui sebagai laba atau rugi pada periode saat pengukuran tersebut terjadi.

 

F.       Pernyataan Standar Akuntansi PSAK 69

PSAK 69 merupakan adopsi dari IAS 41 agrikultur. Ikhtisarnya PSAK 69 : Agrikultur memberikan pengaturan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran serta pengungkapan aktivitas agrikultur.

Secara umumnya, PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian di berikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur secara andal.

1.      Ruang Lingkup

Pernyataan ini diterapkan untuk pencatatan hal – hal berikut :

a.       Aset biologis, kecuali tanaman produktif (bearer plants)

b.      Produk agrikultur pada titik panen

c.       Hibah pemerintah terkait aktivitas agrikultur

Namun, pada PSAK 69 pernyataan ini tidak diterapkan untuk :

a.    Tanah yang terkait dengan aktivitas agrikultur (PSAK 16 : Aset Tetap, PSAK 13 : Proverti Investasi, PSAK 25 : Hak Atas Tanah)

b.    Tanaman produktif yang terkait dengan aktivitas agrikultur, akan tetapi pernyataan ini ditetapkan untuk produk dari tanaman produktif tersebut

c.    Hibah pemerintah yang terkait dengan tanaman produktif

d.   Aset Tak Berwujud (PSAK 19)

Pernyataan ini diterapkan untuk produk agrikultur, yang merupakan hasil panen dari aset biologis milik entitas, pada titik panen.

Tabel 2

Contoh aset biologis, produk agrikultur

Dan produk yang merupakan hasil pemprosesan

Aset Biologis

Produk Agrikultur

Produk yang merupakan hasil pemprosesan setelah panen

Domba

Wol

Benang

Pohon dalam hutan

Pohon tebangan

Papan, kursi, meja, lemari

Sapi

Susu

Keju

Babi

Daging potong

Sosis, ham (daging asap)

Tanaman kapas

Kapas panen

Pakaian

Tebu

Tebu panen

Gula

Tanaman Teh

Daun teh

Teh

Tanaman anggur

Buah anggur

Minumam anggur

Tanaman buah-buahan

Buah petikan

Buah olahan

Pohon kelapa sawit

Tanda sawit

Minyak sayur

 

2.      Pengakuan

Dalam PSAK 69 (efektif per 1 Januari 2018), entitas dapat mengakui aset biologis jika dan hanya jika:

a)        Perusahaan mengontrol aset tersebut sebagai hasil dari transaksi masa lalu

b)        Memungkinkan diperolehnya manfaat ekonomi pada masa depan yang akan mengalir ke dalam perusahaan.

c)        Mempunyai nilai wajar atau biaya dari aset dapat diukur secara andal.

Aset biologis dalam laporan keuangan dapat diakui sebagai aset
lancar maupun aset tidak lancar sesuai dengan jangka waktu transformasi biologis dari aset biologis tersebut. Aset biologis akan diakui sebagai aset lancar ketika masa manfaat atau masa transisinya kurang dari atau sampai satu tahun, jika masa manfaat atau masa transformasi aset biologisnya lebih dari satu tahun maka akan diakui sebagai aset tidak lancar.

3.      Pengukuran

Berdasarkan PSAK 69 (efektif per 1 Januari 2018), aset biologis
diukur berdasarkan nilai wajar. Nilai wajar (fair value) adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Aset biologis harus diukur pada pengakuan awal dan pada tanggal pelaporan berikutnya pada nilai wajar
dikurangi estimasi biaya penjualannya, kecuali jika nilai wajar tidak bisa diukur secara andal. Nilai wajar aset biologis didapatkan dari harga aset biologis tersebut pada pasar aktif. Pasar aktif (active market) adalah pasar dimana item yang diperdagangkan homogen, setiap saat pembeli dan penjual dapat bertemu dalam kondisi normal dan dengan harga yang dapat dijangkau.

Biaya penjualan terdiri atas komisi untuk perantara atau penyalur yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang, serta pajak atau kewajiban yang dapat dipindahkan. Biaya transportasi serta biaya yang diperlukan untuk memasukkan barang ke dalam pasar tidak termasuk ke dalam biaya penjualan ini. Selain pengukuran berdasarkan nilai wajar, pengukuran aset biologis juga dapat dilakukan dengan mengidentifikasi semua pengeluaran
untuk mendapatkan aset biologis tersebut dan kemudian menjadikannya sebagai nilai dari aset biologis tersebut.

4.      Pengungkapan

Berdasarkan PSAK 69 (efektif per 1 Januari 2018) Entitas mengungkapkan keuntungan atau kerugian gabungan yang timbul selama periode berjalan pada saat pengakuan awal aset biologis dan produk agrikultur, dan dari perubahan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual aset biologis. Entitas mendeskripsikan setiap kelompok aset biologis. Pengungkapan yang disyaratkan dapat berbentuk deskripsi naratif atau kuantitatif.

Entitas dianjurkan untuk memberikan deskripsi kuantitatif dari setiap kelompok aset biologis, membedakan antara aset biologis yang dapat dikonsumsi dan aset biologis produktif  (bearer biological assets), atau antara aset biologis menghasilkan (mature) dan yang belum menghasilkan (immature), sesuai keadaan aset biologis.

Sebagai contoh, entitas dapat mengungkapkan jumlah tercatat aset biologis yang dapat dikonsumsi dan aset biologis produktif berdasarkan kelompok. Entitas selanjutnya dapat membagi jumlah tercatat tersebut antara aset yang telah menghasilkan dan belum menghasilkan. Pembedaan ini memberikan informasi yang mungkin berguna dalam menilai waktu arus kas masa depan. Entitas mengungkapkan dasar dalam membuat
pembedaan tersebut
.

5.      Peraturan pada PSAK 69

PSAK 69 memberikan pengecualian untuk aset produktif yang dikecualikan dari ruang lingkup. Pernyataan ini. Pengaturan akuntansi aset produktif mengacu ke PSAK 16 mengenai Aset Tetap.

PSAK 69 memberikan pengaturan akuntansi atas hibah pemerintah tanpa syarat yang terkait dengan aset biologis untuk diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan diakui dalam laba rugi jika, dan hanya jika, hibah pemerintah tersebut menjadi piutang.

PSAK 69 tidak mengatur tentang pemprosesan produk agrikultur setelah masa panen, sebagai contoh pemprosesan buah anggur menjadi minuman anggur dan wol menjadi benang.

 

G.           Pernyataan Standar Akuntansi PSAK 16

PSAK 16 adalah aset berwujud yang: dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diperkirakan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. PSAK 16 Aset Tetap berlaku untuk setiap aset berwujud yang memenuhi kriteria
sebagai aset tetap, kecuali dinyatakan lain oleh PSAK lainnya.

 

1.        Ruang Lingkup

Menurut amandemen PSAK 16 Aset Tetap tentang Agrikultur: tanaman produktif, tanaman produktif menjadi bagian baru dalam ruang lingkup standar ini. Dalam PSAK 16 Aset Tetap dijelaskan beberapa hal yang tidak masuk dalam ruang lingkup standar ini, yaitu:

1.        Aset tetap yang diklasifikasi sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

2.        Aset biologis yang terkait dengan aktivitas agrikultur selain tanaman produktif

3.        Pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi

4.        Hak penambangan dan cadangan mineral seperti gas alam, minyak, dan sumber daya serupa yang tidak dapat diperbaharui

2.        Pengakuan dan Pengukuran

Pengukuran aset tetap dilakukan pada saat pengakuan dan setelah pengakuan.
Untuk pengukuran saat pengakuan, aset tetap yang dinilai telah memenuhi kualifikasi pengakuan sebagai aset tetap diukur berdasarkan biaya perolehannya. Biaya perolehan
merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan kuasa atas suatu aset tetap.
Pengukuran setelah pengakuan, entitas dapat memilih akan menggunakan metode biaya
atau metode revaluasi sesuai dengan kebijakan akuntansinya masing-masing. Metode biaya
mencatat aset tetap setelah pengakuan pada biaya perolehan dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. Namun demikian, metode revaluasi
diterapkan untuk mencatat aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal.

PSAK 16 Aset Tetap paragraf 43 menyatakan bahwa tiap bagian dari aset tetap yang biaya perolehannya signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset tetap disusutkan secara terpisah. Entitas dapat memilih metode penyusutan yang digunakan untuk masing-masing aset tetap. Jumlah yang disusutkan dikurangkan dari biaya perolehan pada nilai residunya. Beban penyusutan akan diakui dalam laporan laba rugi setiap periodenya, kecuali jika beban tersebut sudah termasuk dalam jumlah tercatat yang lain

 

H.      Perbedaan PSAK 69 dengan PSAK 16

Perbedaan perlakuan aset biologis berdasarkan PSAK 69 dengan PSAK 16 dapat dilihat melalui perbandingan berikut :

 

 

 

Tabel 3

Perbandingan PSAK 69 denga PSAK 16

PSAK 69

PSAK 16

Perbandingan

Pengakuan:
Syarat pengakuan aset biologis berdasarkan PSAK 69, yaitu:
Perusahaan mengontrol aset tersebut sebagai hasil dari transaksi masa lalu

a)   Memungkinkadiperolehnya manfaat ekonomi pada masa depan yang akan mengalir ke dalam perusahaan.

b)  Mempunyai nilai wajar atau biaya dari aset dapat diukur secara andal.

 

Perbedaan yang paling mendasar dari kedua standar ini terletak pada pengukurannya yang harus diukur secara andal.
PSAK 69 menggunakan metode fair
value, sedangkan PSAK 16
menggunakan metode harga
perolehan. Perbedaan lainnya, Psak 69
mengatur hanya aset biologis yang berada dibawah kendali
perusahaan yang dapat diakui sebagai aset biologis.
Sedangkan pemanen dari sumber
yang bukan hasil pengelolaan
perusahaan bukanlah kegiatan
agrikultur sehingga hasil
pemanenan tidak bisa diakui
sebagai aset biologis

Pengukuran
IAS 41 menggunakan fair
value
(nilai wajar) dalam
pengukurannya. Nilai wajar
dari aset biologis dan produk
agrikultur di ukur pada
keadaan pasar aktif.

Pengukuran
Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk
diakui sebagai aset pada
awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan

Karena menggunakan metode fair value, maka PSAK 69 mewajibkan untuk melakukan pengukuran pada saat pengakuan awal dan setiap akhir periode berdasarkan nila wajar yang dikurangi dengan estimasi biaya penjualan. PSAK 16 mengatur bahwa aset
pada awalnya harus diakui
berdasarkan biaya perolehannya

Penyajian & pengungkapan:
Berdasarkan penyajian &
pengungkapannya PSAK 69
mengungkapkan aset biologis
sampai pada titik panen saja
tidak mengungkapkan
penyusutannya.

Penyajian & pengungkapan:
PSAK 16 menyajikan& mengungkapkan aset biologis dari pembibitan
hingga pengolahan
produk agrikultur pada titik panen menjadi produk
jadi berikut penyusutannya.

PSAK 69 yang dikhususkan untuk sektor agrikultur, mempunyai kelebihan dalam kompleksitas
pengungkapan yang diwajibkan untuk aset biologis. Banyak istilah juga yang lebih dapat dipahami atau digunakan dalam sector usaha agrikultur sehingga akan
lebih memudahkan daripada
menggunakan PSAK 16 yang dikeluarkan oleh IASB untuk aset tetap yang merupakan benda mati.


BAB III PENUTUP

 

A.      KESIMPULAN

Dari hasil yang diperoleh pada rumusan masalah maka kesimpulkan nya adalah :

1.      Aset biologis merupakan jenis aset yang mengatur mengenai aset berupa hewan dan tumbuhan hidup. Aset biologis dimiliki oleh perusahaan agrikultur, aktivitas agrikultur sendiri adalah manajemen transformasi biologis dan panen aset biologis oleh entitas untuk dijual atau dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi aset biologis tambahan. Aset biologis sendiri hanya dapat diakui hanya jika perusahaan mengendalikan aset biologis tersebut sebagai hasil dari transaksi masa lalu yang memungkinkan untuk memperoleh hasilnya dimasa depan yang akan mengalir kedalam perusahaan dan mempunyai nilai wajar atau biaya aset dapatt diukur secara andal. Dalam laporan keuangan aset biologis dapat diakui sebgai aset lancar ( jika masa manfaat kurang dari atau sampai dengan satu tahun) dan aset tidak lancar (jika masa mandaat lebih dari satu tahun)

2.      Perlakuan akuntansi untuk aset biologis berdasarkan PSAK 16 dan PSAK 69 pada perusahaan agrikultur terdapat beberapa perbedaan, baik dari aspek pengakuan,
pengukuran maupun pengungkapan. Berdasarkan PSAK 16, perusahaan agrikultur
mengakui tanaman perkebunan sebagai aset dan tidak mengakui produk agrikultur sebagai
aset biologis, sedangkan berdasarkan PSAK 69, perusahaan agrikultur tidak mengakui
tanaman perkebunan sebagai aset biologis, melainkan sebagai aset tetap. Pengukuran aset biologis berdasarkan PSAK 69 menggunakan metode nilai wajar yang diukur pada keadaan pasar aktif. Berdasarkan penyajiannya PSAK 69 mengungkapkan aset biologis sampai pada titik panen saja tidak mengungkapkan penyusutannya. Sedangkan Pengakuan pada suatu aset tetap yang diatur oleh PSAK 16 yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. Berdasarkan pengukurannya PSAK 16 mengakui aset dengan menggunakan biaya perolehan. PSAK 16 menyajikan dan mengungkapkan aset biologis dari pembibitan hingga pengolahan produk agrikultur pada titik panen menjadi produk jadi berikut penyusutannya.