BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada
laporan keuangan bertujuan untuk
menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan,
kinerja serta
perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat
bagi Stakeholder
dalam pengambilan keputusan ekonomi pada suatu perusahaan. Berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK), informasi yang berguna bagi pemakainya adalah informasi yang
memiliki empat karakteristik kualitatif
pokok, yaitu: dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat
diperbandingkan. Penyusunan laporan
keuangan harus dapat memberikan informasi yang benar bagi para pemakainya, efek dari kesalahan
dan penyimpangan dari informasi yang tidak
benar sangat fatal karena pengguna informasi dapat mengambil
keputusan yang menyesatkan.
Pemilihan metode akuntansi yang tepat diperlukan untuk memastikan setiap
elemen-elemen dalam
laporan keuangan telah diperlakukan sesuai dengan perlakuan akuntasi yang berlaku.
Perlakuan akuntansi
berbeda-beda bagi setiap elemen laporan keuangan, perlakuan akuntansi juga
berbeda bagi beberapa bidang usaha tertentu yang
memiliki karakteristik khusus bila dibandingkan dengan bidang usaha yang
umum. Pada umumnya, karena karakteristiknya yang unik, perusahaan yang bergerak
di bidang agrobisnis terutama peternakan mempunyai kemungkinan untuk
menyampaikan informasi yang lebih bias dibandingkan dengan perusahaan yang
bergerak di bidang lain. Bahkan perusahaan terkadang melalaikan standar akuntansi
keuangan terutama mengenai aset tetapnya yang berupa aset biologis.
Aset biologis merupakan jenis
aset yang mengatur mengenai aset berupa hewan dan tumbuhan hidup. Aset biologis
diatur dalam PSAK 69 yang mengatur mengenai aset biologis atau
produk agrikultur yang disahkan pada 16 desember 2015.
PSAK 69 merupakan adopsi dari IAS 41 yang
diterbitkan oleh International Accounting
Standard Committee
pada bulan Februari, 2001. Sama halnya PSAK 69, IAS 41 mengatur
perlakuan akuntansi untuk aset biologis selama periode pertumbuhan, degenerasi,
produksi, prokreasi, dan pengukuran awal hasil pertanian pada titik panen. Yang
mana membutuhkan pengukuran pada nilai wajar dikurangi dengan estimasi biaya
penjualan mulai dari pengakuan awal aset biologis sampai dengan titik panen,
kecuali jika nilai wajar tidak dapat diukur secara andal saat pengakuan awal.
Walau telah diberlakukan PSAK 69 di Indonesia namun sampai
dengan saat ini tidak sedikit perusahaan agrikultur mengakui dan mengukur nilai
tercatat aset biologis perusahaan berdasarkan biaya perolehan (model biaya)
sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 30 PSAK 16 Aset Tetap
(revisi 2015).
Aset
biologis merupakan salah satu aset dari aktivitas agrikultural. Aset biologis
menjadi aset yang unik, karena mengalami transformasi pertumbuhan bahkan
setelah aset biologis menghasilkan output. Transformasi biologis terdiri atas
proses pertumbuhan, degenerasi, produksi, dan prokreasi yang menyebabkan
perubahan secara kualitatif dan kuantitatif dalam kehidupan hewan dan tumbuhan
tersebut. Aset biologis dapat menghasilkan aset baru yang terwujud dalam
tambahan aset biologis dalam kelas yang sama. Karena mengalami transformasi
biologis itu maka diperlukan pengukuran yang dapat menunjukkan nilai dari aset
tersebut secara wajar sesuai dengan kontribusinya dalam menghasilkan aliran
keuntungan ekonomis bagi perusahaan.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah
pada makalah ini, yaitu:
1.
Apa
pengertian dari aset biologis?
2.
Bagaimana perbedaan
perlakuan aset biologis berdasarkan PSAK 69 dengan PSAK 16?
C.
Tujuan Masalah
Tujuan penulisan makalah ini,
yaitu :
1.
Untuk mengetahui pengertian aset biologis.
2.
Untuk mengetahui perbedaan perlakuan aset biologis berdasarkan PSAK 69
dengan PSAK 16.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aset Biologis
Menurut PSAK 69 aset biologis merupakan
aset terhadap hewan atau tanaman hidup, yang man berarti aset biologis merupakan
salah satu aset dari aktivitas agrikultural. Aset biologis terletak pada adanya
transformasi atau perubahan biologis atas aset ini sampai pada aset dikonsumsi
lebih lanjut. Aset biologis memiliki sifat yang unik karena mengalami
transformasi yang menghasilkan beberapa tipe outcome yaitu pertumbuhan (peningkatan
dalam kuantitas atau perbaikan kualitas dari aset biologis), degenerasi (penurunan
nilai dalam kuantitas atau deteriorasi dalam kualitas dari aset biologis), atau
prokreasi (hasil dari penambahan aset biologis, seperti yang diungkapkan oleh
IFRS.
Menurut IAS 41, aset biologis didefinisikan sebagai tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan
yang hidup yang dikendalikan atau dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari
kejadian masal lampau. Pengendalian atau penguasaan tersebut dapat melalui
kepemilikan atau jenis perjanjian legal lainnya. Aset biologis merupakan jenis
aset berupa hewan dan tumbuhan hidup, seperti yang didefinisikan dalam IAS 41: “Biological asset is a living animal or
plant”
B.
Karakteristik
Aset Biologis
Berdasarkan jangka waktunya, aset biologis dapat dikategorikan sebagai aset lancar (current asset) ataupun aset tetap (fixed asset). Jika aset biologis bertranformasi atau dapat dipanen dalam waktu satu tahun atau kurang maka aset yang berkaitan akan dikategorikan kedalam aset lancar. Sedangkan jika tranformasi aset biologis dibutuhkan lebih dari satu tahun maka akan dikategorikan sebagai aset tetap. Aset biologis merupakan aset yang sebagian besar digunakan dalam aktivitas agrikultur, karena aktivitas agrikultur adalah aktivitas usaha dalam rangka manajemen transformasi biologis dari aset biologis untuk menghasilkan produk yang siap dikonsumsi atau yang masih membutuhkan proses lebih lanjut.
Dalam IFRS yang telah dikutip
oleh Ridwan (2011:10) transformasi biologis dijelaskan sebagai berikut “Biological transformation comprises the processes or growth,
degeneration, production, and procreation that cause qualitative or quantitative
changes in a biological asset.” Transformasi biologis
menghasilkan beberapa tipe outcome, yaitu:
A.
Perubahan aset melaui :
1.
Pertumbuhan (peningkatan dalam kuantitas atau
perbaikan kualitas dari aset biologis)
2.
Degenarasi (penurunan nilai dalam kuantitas atau deteriorasi dalam kuantitas dari aset biologis)
3.
Prokreasi (hasil dari penambahan aset biologis)
B.
Produksi produk agrikultur misalnya, daun teh, wol,
susu, dan lain sebagainya.
C. Jenis
Aset Biologis
Aset biologis dapat dibedakan
menjadi 2 perbedaan berdasarkan ciri- cirinya, yaitu:
1.
Aset Biologis Bawaan
Aset
biologis bawaan menghasilkan produk yang sifatnya dapat
dipanen kembali, misalnya wol pada domba, atau buah yang dapat dipanen kembali
ketika musimnya tiba.
2.
Aset Biologis Bahan Pokok
Aset
ini menghasilkan bahan yang bersifat pokok, atau hanya dapat dipanen atau
diambil satu kali seperti, daging sapi dan daging ayam, atau padi.
Aset biologis juga dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan ciri
-ciri yang melekat padanya, yaitu:
1.
Aset
biologis yang dapat dikonsumsi (comsumable)
adalah aset biologis yang akan dipanen sebagai produksi agrikultur atau untuk
tujuan dijual, misalnya produksi daging, ternak yang dimiliki untuk dijual, jagung
dan gandum, serta pohon
-pohon yang ditanam untuk dijadikan kayu.
2.
Aset pembawa adalah aset biologis selain yang tergolong pada aset
biologis habis, seperti ternak untuk memproduksi susu, tanaman anggur, dan pohon -pohon yang menghasilkan
kayu sementara pohon tersebut masih tetap hidup.
Sedangkan
menurut jangka waktunya, aset biologis juga dibagi
menjadi dua, yaitu:
1.
Jangka Pendek Aset yang dapat
bertranformasi atau dapat dipanen dalam waktu satu tahun atau kurang, seperti
ayam, ikan, padi, jagung dan sebagainya.
2.
Jangka Panjang Aset biologis jangka
panjang membutuhkan waktu paling tidak satu tahun dalam proses tranformasinya,
contohnya jeruk, apel atau hewan ternak yang berumur panjang seperti sapi,
kuda, unta dan lainnya.
D. Klasifikasi Aset Biologis Dalam Laporan Keuangan
Aset biologis dapat dikelompokkan
berdasarkan jangka waktu transformasi biologisnya, yaitu aset biologis jangka
pendek (short term biological assets)
dan aset biologis jangka panjang (long
term biological assets). Berdasarkan hal tersebut maka pengklasifikasian
aset biologis dalam laporan keuangan dapat dimasukkan
ke dalam aset lancar (current assets)
ataupun aset tidak lancar (noncurrent
assets) tergantung dari masa transformasi biologis yang dimiliki oleh aset
biologis atau jangka waktu yang diperlukan dari aset biologis untuk siap
dijual.
Menurut
Ridwan (2011:11), aset biologis diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu :
1.
Aset
biologis yang mempunyai masa transformasi atau siap untuk dijual dalam waktu
kurang dari satu sampai satu tahun, maka asaet biologis tersebut
diklasifikasikan kedalam aset lancar, biasanya digolongkan ke dalam perkiraan
persediaan atau aset lancar lainnya.
2.
Aset
biologis yang mempunyai masa transformasi bilogis lebih dari satu tahun
diklasifikasikan kedalam aset tidak lancar,
biasanya digolongkan ke dalam perkiraan aset lain
Menurut
Bapepam (2002:15-17), aset biologis diakui sebagai aset lancar dan tidak
lancar. Dalam aset lancar dikategorikan persediaan dan hewan ternak produksi
jangka pendek, dan dalam aset tidak lancar dikategorikan sebagai hewan ternak
jangka panjang. Aset biologis yang diakui sebagai persediaan yaitu :
1.
Tersedia
untuk dijual dalam kegiatan usaha normal
2.
Dalam
proses produksi
3.
Dalam
bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi
atau pemberian jasa
4.
Dalam
perjalanan
Dalam industri peternakan,
persediaan meliputi antara lain :
1.
Hewan
ternak tersedia untuk dijual, yaitu antaran lain :
a)
Hewan
produksi peternakan, merupakan hasil produksi dari
peternakan produksi, misalnya : telur ayam, sarang burung wallet, telur burung
onta, DOC (Day Old Chicken), benih lele dumbo, benur (hatchery).
b)
Hewan
ternak siap jual, merupakan hewan ternak yang dijual dalam bentuk hidup dan
utuh, misalnya : ikan mas, gurame atau ikan mas keramba dan burung hias.
c)
Hasil
proses produksi peternakan konsumsi, merupakan hasil produksi dari peternakan
konsumsi, misalnya : mutiara daging atau udang beku, ikan atau daging asap
2.
Hewan
ternak dalam pertumbuhan, yaitu antara lain:
a)
Hewan
ternak proses penetasan atau kandungan, misalnya telur yang akan ditetaskan
menjadi DOC (Day Old Chicken).
b)
Hewan
dalam proses pembesaran, misalnya anak ayam yang
akan dibesarkan menjadi ayam potong
c)
Hewan
dalam proses penggemukan, misalnya sapi yang dimaksudkan akan menjadi sapi
potong
Aset
biologis yang diakui sebagai hewan ternak produksi berumur pendek yaitu hewan
ternak yang menghasilkan yang umurnya relatif pendek.
1.
Hewan
ternak menghasilkan-nenek, yaitu hewan ternak yang menghasilkan hewan ternak
induk. Misalnya ayam yang akan menghasilkan induk ayam petelur.
2.
Hewan
ternak menghasilkan-induk, yaitu hewan ternak yang menghasilkan produksi berupa
hewan ternak konsumsi atau produksi lainnya. Misalnya ayam yang akan
mneghasilkan ayam potong atau telur.
Aset
biologis yang diakui sebagai hewan ternak produksi berumur
relatif panjang yaitu hewan ternak yang menghasilkan yang umurnya relative
panjang. Contoh : induk sapi yang menghasilkan susu
1.
Hewan ternak
dalam pertumbuhan merupakan hewan ternak yang belum mencapai umur produktif .
2.
Hewan
ternak telah menghasilkan merupakan hewan ternak yang telah mencapai umur
produktif yang dipelihara untuk menghasilkan barang konsumsi, seperti wol,
susu, dan sebagainya.
Maka aset
biologis berupa hewan ternak ayam, diakui sebagai persediaan dan hewan ternak
produksi berumur pendek. Persediaan meliputi hewan yang tersedia untuk dijual
dan hewan ternak dalam pertumbuhan, dan hewan ternak produksi berumur pendek
merupakan indukan ayam. Persediaan dan hewan ternak produksi berumur pendek
dalam neraca diklasfikasikan sebagai aktiva lancar.
E.
International
Accounting Standards (IAS) 41 Agriculture
IAS 41 diterbitkan oleh International Accounting Standard Committee pada bulan
Februari, 2001. Standar ini mengatur perlakuan akuntansi, penyajian
laporan keuangan, dan pengungkapan yang berhubungan dengan kegiatan
agrikultur yang tidak tercakup dalam standar lain. Kegiatan agrikultur adalah
pengelolaan transformasi hewan atau tanaman hidup (aset biologis) suatu entitas
untuk dijual, menjadi produk pertanian, atau menjadi aset biologis
tambahan.
Hal ini sesuai dengan paragraf
IN1 dalam IAS 41 sebagai berikut: IAS 41 prescribes the accounting treatment, financial statement presentation, and disclosures
related to agricultural activity, a matter not covered in other Standards.
Agricultural activity is the management by an entity of the biological
transformation of living animals or plants (biological assets) for sale, into
agricultural produce, or into additional biological assets.
IAS 41 mengatur perlakuan
akuntansi untuk aset biologis selama periode pertumbuhan, degenerasi,
produksi, prokreasi, dan pengukuran awal hasil pertanian pada
titik panen. Hal ini membutuhkan pengukuran pada nilai wajar dikurangi dengan
estimasi biaya penjualan mulai dari pengakuan awal aset biologis sampai
dengan titik panen, kecuali jika nilai wajar tidak dapat diukur secara andal
saat pengakuan awal. IAS 41 tidak mengatur pengelolaan hasil agrikultur
setelah masa panen, seperti pengolahan buah anggur menjadi anggur, pengolahan wol
menjadi benang (IAS 41:IN2).
Ada beberapa anggapan yang
menyatakan bahwa nilai wajar dapat diukur secara andal. Namun hal ini tidak
berlaku untuk pengakuan awal aset biologis jika harga atau nilai lain tidak
tersedia di pasar. Dalam kasus seperti ini, IAS 41 mensyaratkan
entitas untuk mengukur aset biologis berdasarkan nilai aset biologis
dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai.Namun jika
nilai wajar dapat diukur dengan andal, suatu entitas harus mengukur aset
biologis pada nilai wajar dikurangi dengan estimasi biaya penjualan.
Entitas juga harus mengukur hasil pertanian pada saat panen pada nilai wajar
dikurangi nilai wajar dikurangi dengan estimasi biaya penjualan (IAS 41:IN3).
Perubahan dalam pengukuran nilai
wajar dikurangi estimasi biaya penjualan aset biologis dimasukkan dalam laporan
laba/rugi pada saat perubahan tersebut terjadi. Adanya perubahan fisik hewan
atau tanaman hidup, secara langsung akan meningkatkan atau mengurangi
keuntungan suatu entitas.
Dalam akuntansi berbasis nilai
historis, sebuah entitas agrikultur mungkin
tidak melaporkan pendapatan hingga saat panen pertama dan terjadi penjualan,
bahkan baru terjadi setelah 30 tahun penanaman. Di sisi lain, model nilai wajar
melaporkan perubahan nilai wajar selama periode antara masa tanam dan masa
panen (IAS 41:IN4)
1.
Ruang
Lingkup
IAS
41 diterapkan untuk memperhitungkan aktivitas agrikultur berikut
ini yaitu:
a)
Aset biologis,
b)
Produk
agrikultur pada saat titik panen
c)
Hibah
pemerintah.
Standar
ini tidak berlaku untuk (IAS 41:1):
a)
Tanah yang
berkaitan dengan aktivitas agrikultur (lihat IAS 16 Aset Tetap dan IAS 40
Investasi Properti),
b)
Aset tidak
berwujud yang terkait dengan aktivitas agrikultur (lihat IAS 38 Aset Tidak Berwujud).
Standar
ini diterapkan untuk produk agrikultur, yang merupakan produk dari aset
biologis suatu entitas hanya sampai saat titik panen. Setelah itu, produk diukur
berdasarkan IAS 2 Persediaan atau standar lain yang ditetapkan. Oleh karena itu,
standar ini tidak mengatur pengolahan hasil agrikultur setelah panen (IAS
41:3).
Tabel
1.1 berikut ini menyajikan contoh dari aset biologis, hasil agrikultur, dan
produk yang merupakan hasil pengolahan setelah panen (IAS
41:4). Ruang lingkup
IAS 41 hanya mencakup kolom aset biologis dan kolom
hasil agrikultur, sedangkan kolom
produk agrikultur setelah panen dapat diukur
berdasarkan IAS 2 Persediaan.
Tabel
1 berikut ini menyajikan contoh dari aset biologis, hasil agrikultur, dan
produk yang merupakan hasil pengolahan setelah panen (IAS 41:4).
Ruanglingkup
IAS 41 hanya mencakup kolom aset biologis dan kolom hasil
agrikultur, sedangkan kolom produk agrikultur setelah panen dapat diukur berdasarkan IAS
2 Persediaan.
Tabel
1
Contoh
Aset Biologis, Hasil Agrikultur dan Produk setelah proses
Aset
Biologis |
Hasil
Agrikultur |
Produk
Agrikultur Setelah Panen |
Domba |
Wol |
Benang |
Pohon
perekebunan |
Kayu
balok |
Papan |
Tanaman |
Kapas,
Tebu panen |
Pakaian,
Gula |
Sapi |
Susu |
Keju |
Babi |
Karkas |
Sosis |
Semak |
Daun |
Teh,
Tembakau |
Vines |
Anggur |
Wine |
2.
Pengakuan
Dalam IAS
41, suatu aset biologis diakui jika, dan hanya jika:
a)
Entitas mengendalikan aset tersebut sebagai hasil
dari transaksi masa lalu. Pengendalian dapat dibuktikan dengan misalnya
kepemilikan hukum atas ternak dan merek atau penandaan atas ternak pada saat
akuisisi, kelahiran, atau penyapihan.
b)
Terdapat manfaat ekonomi di masa depan yang akan
mengalir ke dalam entitas. Manfaat masa depan umumnya dinilai melalui
pengukuran atribut fisik yang signifikan.
c)
Mempunyai nilai wajar atau biaya dari aset dapat
diukur secara andal.
3. Pengukuran
Aset
biologis diukur berdasarkan nilai wajar. Aset biologis harus diukur pada pengakuan
awal dan pada tanggal pelaporan berikutnya yaitu nilai wajar dikurangi estimasi
biaya penjualannya, kecuali jika nilai wajar tidak bisa diukur secara andal.
Yang termasuk ke dalam biaya penjualan adalah komisi untuk perantara atau
penyalur yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang, serta pajak atau kewajiban
yang dapat dipindahkan. Biaya transportasi serta biaya yang diperlukan untuk
memasukkan barang ke dalam pasar tidak termasuk ke dalam biaya penjualan ini.
Nilai
wajar aset biologis didapatkan dari harga aset biologis tersebut pada pasar
aktif. Yang dimaksud dengan pasar aktif (active
market) adalah pasar dimana item yang diperdagangkan homogen, setiap saat
pembeli dan penjual dapat bertemu dalam kondisi normal dan dengan harga yang
dapat dijangkau.
Harga
pasar di pasar aktif untuk aset biologis atau hasil pertanian adalah dasar yang
paling dapat diandalkan untuk menentukan nilai wajar dari aset. Jika tidak
terdapat pasar untuk menentukan nilai wajar atas aset biologis pada saat ini,
maka entitas dapat menggunakan nilai sekarang dari arus kas bersih yang
diharapkan dikurangi diskonto pada tarif pajak yang berlaku di pasar. Jika
nilai wajar tidak dapat diukur secara andal, maka aset biologis diukur
berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai.
Ketika nilai wajar telah dapat diukur secara andal, maka entitas melakukan
pengukuran pada nilai wajar dikurangi perkiraan biaya menjual. Selisih antara
nilai aset biologis yang diukur menggunakan nilai wajar dikurangi biaya menjual
pada saat pengakuan awal dan perubahan nilai wajar dikurangi biaya menjual aset
biologis diakui sebagai laba atau rugi pada periode saat pengukuran tersebut
terjadi.
F. Pernyataan Standar Akuntansi PSAK 69
PSAK 69 merupakan
adopsi dari IAS 41 agrikultur. Ikhtisarnya PSAK 69 : Agrikultur memberikan
pengaturan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran serta pengungkapan
aktivitas agrikultur.
Secara umumnya, PSAK 69
mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi
beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut
diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan
keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau
kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi
periode terjadinya. Pengecualian di berikan apabila nilai wajar secara jelas
tidak dapat diukur secara andal.
1.
Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan untuk pencatatan hal – hal
berikut :
a.
Aset biologis, kecuali tanaman
produktif (bearer plants)
b.
Produk agrikultur pada titik
panen
c.
Hibah pemerintah terkait
aktivitas agrikultur
Namun, pada PSAK 69 pernyataan ini tidak diterapkan
untuk :
a.
Tanah yang terkait dengan
aktivitas agrikultur (PSAK 16 : Aset Tetap, PSAK 13 : Proverti Investasi, PSAK
25 : Hak Atas Tanah)
b.
Tanaman produktif yang terkait
dengan aktivitas agrikultur, akan tetapi pernyataan ini ditetapkan untuk produk
dari tanaman produktif tersebut
c.
Hibah pemerintah yang terkait
dengan tanaman produktif
d.
Aset Tak Berwujud (PSAK 19)
Pernyataan ini diterapkan untuk produk agrikultur,
yang merupakan hasil panen dari aset biologis milik entitas, pada titik panen.
Tabel
2
Contoh
aset biologis, produk agrikultur
Dan
produk yang merupakan hasil pemprosesan
Aset Biologis
|
Produk Agrikultur
|
Produk yang merupakan hasil pemprosesan setelah panen
|
Domba
|
Wol
|
Benang
|
Pohon dalam hutan
|
Pohon tebangan
|
Papan, kursi, meja, lemari
|
Sapi
|
Susu
|
Keju
|
Babi
|
Daging potong
|
Sosis, ham (daging asap)
|
Tanaman kapas
|
Kapas panen
|
Pakaian
|
Tebu
|
Tebu panen
|
Gula
|
Tanaman Teh
|
Daun teh
|
Teh
|
Tanaman anggur
|
Buah anggur
|
Minumam anggur
|
Tanaman buah-buahan
|
Buah petikan
|
Buah olahan
|
Pohon kelapa sawit
|
Tanda sawit
|
Minyak sayur
|
2.
Pengakuan
Dalam PSAK 69 (efektif per 1
Januari 2018), entitas dapat mengakui aset biologis jika dan hanya jika:
a)
Perusahaan mengontrol aset
tersebut sebagai hasil dari transaksi masa lalu
b)
Memungkinkan diperolehnya manfaat
ekonomi pada masa depan yang akan mengalir ke dalam perusahaan.
c)
Mempunyai nilai wajar atau biaya
dari aset dapat diukur secara andal.
Aset biologis dalam laporan
keuangan dapat diakui sebagai aset
lancar maupun aset tidak lancar sesuai dengan jangka waktu transformasi biologis
dari aset biologis tersebut. Aset biologis akan diakui sebagai aset lancar
ketika masa manfaat atau masa transisinya kurang dari atau sampai satu tahun,
jika masa manfaat atau masa transformasi aset biologisnya lebih dari satu tahun
maka akan diakui sebagai aset tidak lancar.
3.
Pengukuran
Berdasarkan PSAK 69 (efektif per 1
Januari 2018), aset biologis
diukur berdasarkan nilai wajar. Nilai wajar (fair
value) adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga
yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur
antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Aset biologis harus diukur pada pengakuan
awal dan pada tanggal pelaporan berikutnya pada nilai wajar
dikurangi estimasi biaya penjualannya, kecuali jika nilai wajar tidak bisa
diukur secara andal. Nilai wajar aset biologis didapatkan dari harga aset biologis
tersebut pada pasar aktif. Pasar aktif (active
market) adalah pasar dimana item yang diperdagangkan homogen, setiap saat
pembeli dan penjual dapat bertemu dalam kondisi normal dan dengan harga yang
dapat dijangkau.
Biaya penjualan terdiri atas komisi
untuk perantara atau penyalur yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang, serta
pajak atau kewajiban yang dapat dipindahkan. Biaya transportasi serta biaya
yang diperlukan untuk memasukkan barang ke dalam pasar tidak termasuk ke dalam
biaya penjualan ini. Selain pengukuran berdasarkan nilai wajar, pengukuran aset
biologis juga dapat dilakukan dengan mengidentifikasi semua pengeluaran
untuk mendapatkan aset biologis tersebut dan kemudian menjadikannya sebagai
nilai dari aset biologis tersebut.
4.
Pengungkapan
Berdasarkan PSAK 69 (efektif per
1 Januari 2018) Entitas mengungkapkan keuntungan atau kerugian gabungan yang
timbul selama periode berjalan pada saat pengakuan awal aset biologis dan
produk agrikultur, dan dari perubahan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual
aset biologis. Entitas mendeskripsikan setiap kelompok aset biologis. Pengungkapan
yang disyaratkan dapat berbentuk deskripsi naratif atau kuantitatif.
Entitas dianjurkan untuk memberikan
deskripsi kuantitatif dari setiap kelompok aset biologis, membedakan antara
aset biologis yang dapat dikonsumsi dan aset biologis produktif (bearer
biological assets), atau antara aset biologis menghasilkan (mature) dan yang belum menghasilkan (immature), sesuai keadaan aset biologis.
Sebagai contoh, entitas dapat
mengungkapkan jumlah tercatat aset biologis yang dapat dikonsumsi dan aset
biologis produktif berdasarkan kelompok. Entitas selanjutnya dapat membagi
jumlah tercatat tersebut antara aset yang telah menghasilkan dan belum
menghasilkan. Pembedaan ini memberikan informasi yang mungkin berguna dalam
menilai waktu arus kas masa depan. Entitas mengungkapkan dasar dalam membuat
pembedaan tersebut.
5.
Peraturan pada
PSAK 69
PSAK 69 memberikan
pengecualian untuk aset produktif yang dikecualikan dari ruang lingkup.
Pernyataan ini. Pengaturan akuntansi aset produktif mengacu ke PSAK 16 mengenai
Aset Tetap.
PSAK 69 memberikan
pengaturan akuntansi atas hibah pemerintah tanpa syarat yang terkait dengan
aset biologis untuk diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan
diakui dalam laba rugi jika, dan hanya jika, hibah pemerintah tersebut menjadi
piutang.
PSAK 69 tidak mengatur
tentang pemprosesan produk agrikultur setelah masa panen, sebagai contoh
pemprosesan buah anggur menjadi minuman anggur dan wol menjadi benang.
G.
Pernyataan
Standar Akuntansi PSAK 16
PSAK 16 adalah
aset berwujud yang: dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan
barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif
dan diperkirakan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. PSAK 16 Aset Tetap berlaku untuk setiap aset berwujud yang memenuhi
kriteria
sebagai aset tetap, kecuali dinyatakan lain oleh PSAK lainnya.
1.
Ruang Lingkup
Menurut amandemen PSAK 16 Aset
Tetap tentang Agrikultur: tanaman produktif, tanaman produktif menjadi bagian
baru dalam ruang lingkup standar ini. Dalam PSAK 16 Aset Tetap dijelaskan
beberapa hal yang tidak masuk dalam ruang lingkup standar ini, yaitu:
1.
Aset tetap yang diklasifikasi
sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang
Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
2.
Aset biologis yang terkait dengan
aktivitas agrikultur selain tanaman produktif
3.
Pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi
dan evaluasi
4.
Hak penambangan dan cadangan
mineral seperti gas alam, minyak, dan sumber daya serupa yang tidak dapat
diperbaharui
2.
Pengakuan dan Pengukuran
Pengukuran aset tetap dilakukan
pada saat pengakuan dan setelah pengakuan.
Untuk pengukuran saat pengakuan, aset tetap
yang dinilai telah memenuhi kualifikasi pengakuan sebagai aset tetap
diukur berdasarkan biaya perolehannya. Biaya perolehan
merupakan biaya yang dikeluarkan untuk
mendapatkan kuasa atas suatu aset tetap.
Pengukuran setelah pengakuan, entitas dapat
memilih akan menggunakan metode biaya
atau metode revaluasi sesuai dengan kebijakan
akuntansinya masing-masing. Metode biaya
mencatat aset tetap setelah pengakuan pada
biaya perolehan dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan
nilai. Namun demikian, metode revaluasi
diterapkan untuk mencatat aset tetap yang
nilai wajarnya dapat diukur secara andal.
PSAK 16 Aset Tetap
paragraf 43 menyatakan bahwa tiap bagian dari aset tetap yang biaya perolehannya
signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset tetap disusutkan secara terpisah.
Entitas dapat memilih metode penyusutan yang digunakan untuk masing-masing aset tetap.
Jumlah yang disusutkan dikurangkan dari biaya perolehan pada nilai residunya. Beban penyusutan
akan diakui dalam laporan laba rugi setiap periodenya, kecuali jika beban tersebut
sudah termasuk dalam jumlah tercatat yang lain
H.
Perbedaan PSAK 69 dengan PSAK 16
Perbedaan perlakuan aset biologis
berdasarkan PSAK 69 dengan PSAK 16 dapat dilihat melalui perbandingan berikut :
Tabel 3
Perbandingan PSAK 69 denga PSAK 16
PSAK 69
|
PSAK 16
|
Perbandingan
|
Pengakuan:
|
|
Perbedaan yang paling mendasar dari kedua standar ini terletak pada pengukurannya yang harus diukur secara andal.
|
Pengukuran
|
Pengukuran
|
Karena menggunakan metode fair value, maka PSAK 69 mewajibkan untuk melakukan pengukuran
pada saat pengakuan awal dan setiap akhir periode berdasarkan nila wajar yang dikurangi
dengan estimasi biaya penjualan. PSAK 16 mengatur bahwa aset
|
Penyajian & pengungkapan:
|
Penyajian & pengungkapan:
|
PSAK 69 yang dikhususkan untuk sektor agrikultur, mempunyai kelebihan dalam kompleksitas
|
BAB
III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
hasil yang diperoleh pada rumusan masalah maka kesimpulkan nya adalah :
1.
Aset biologis
merupakan jenis aset yang mengatur mengenai aset berupa hewan dan tumbuhan
hidup. Aset biologis dimiliki oleh perusahaan agrikultur, aktivitas agrikultur
sendiri adalah manajemen transformasi biologis dan panen aset biologis oleh
entitas untuk dijual atau dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi
aset biologis tambahan. Aset biologis sendiri hanya dapat diakui hanya jika
perusahaan mengendalikan aset biologis tersebut sebagai hasil dari transaksi
masa lalu yang memungkinkan untuk memperoleh hasilnya dimasa depan yang akan
mengalir kedalam perusahaan dan mempunyai nilai wajar atau biaya aset dapatt
diukur secara andal. Dalam laporan keuangan aset biologis dapat diakui sebgai
aset lancar ( jika masa manfaat kurang dari atau sampai dengan satu tahun) dan
aset tidak lancar (jika masa mandaat lebih dari satu tahun)
2.
Perlakuan
akuntansi untuk aset biologis berdasarkan PSAK 16 dan PSAK 69 pada perusahaan
agrikultur terdapat beberapa perbedaan, baik dari aspek pengakuan,
pengukuran maupun pengungkapan. Berdasarkan
PSAK 16, perusahaan agrikultur
mengakui tanaman perkebunan sebagai aset dan
tidak mengakui produk agrikultur sebagai
aset biologis, sedangkan berdasarkan PSAK 69,
perusahaan agrikultur tidak mengakui
tanaman perkebunan sebagai aset biologis,
melainkan sebagai aset tetap. Pengukuran aset biologis
berdasarkan PSAK 69 menggunakan
metode nilai wajar yang diukur pada keadaan pasar aktif. Berdasarkan penyajiannya PSAK 69 mengungkapkan aset biologis sampai
pada titik panen saja tidak mengungkapkan
penyusutannya. Sedangkan Pengakuan pada suatu
aset tetap yang diatur oleh PSAK 16 yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya harus diukur sebesar
biaya perolehan. Berdasarkan pengukurannya
PSAK 16 mengakui aset dengan menggunakan biaya perolehan. PSAK 16 menyajikan dan mengungkapkan aset
biologis dari pembibitan hingga pengolahan
produk agrikultur pada titik panen menjadi produk jadi berikut penyusutannya.