BAB I
SURAT BERHARGA
A. Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel,
saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau
kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang.
(
UU No. 7/1992 tentang Perbankan ).
Sebagaimana diketahui dalam Kitab Undang – Undang
Hukum Dagang ( KUHD ) sudah mengatur beberapa jenis surat berharga sebagai alat
pembayaran. Surat - surat berharga yang dimaksud antara lain, wesel, cek,
aksep, dan promes. Meskipun demikian, sesuai dengan perkembangan dunia
perbankan dan perniagaan, kemudian juga tumbuh dan berkembang jenis – jenis
surat berharga yang pengaturannya belum terdapat dalam KUHD yang kemudian telah
diubah dengan Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998.
B. Fungsi Surat Berharga
1. Sebagai
alat pembayaran ( alat tukar uang )
2. Sebagai
alat untuk memindahkan hal tagih ( diperjual belikan dengan mudah dan sederhana
).
3. Sebagai
surat bukti tagih.
C. Surat berharga dan surat yang
berharga
Dalam praktek perbankan kemungkinan diterbitkan
surat berharga tetapi mungkin juga surat yang berharga.sehingga untuk mencegah
kesalahpahamn sebelumnya perlu dijelaskan pengertian surat berharga dan surat
yang berharga tersebut. Penjelasan ini diperlukan karena dalam KUHD sendiri
tidak memberikan pengertian/rumusan
mengenai apa sebenarnya surat berharga itu. Oleh karena itu di dalam
masyarakat sering terjadi kerancuan, anggapan bahwa surat - surat yang
mempunyai nilai itu adalah surat berharga
padahal belum tentu demikian sebab untuk dapat dikategorikan sebagai
surat berharga harus memenuhi cirri – cirri dan unsur – unsur serta persyaratan
tertentu.
Maka
akhirnya dapat diperhatikan rumusan surat berharga yang terdapat dalam Pasal 1
butir 10 Undang – undang nomor 7 tahun
1992 tentang perbankan diubah dengan undang – undang tahun 1998 sebagai
berikut:
“ surat berharga adalah surat
pengkuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif
dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit,
dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang”.
Dari
Pasal 1 butir 10 Undang – undang nomor 10 tahun 1998 diatas dapat disimpulkan
bahwa surat berharga menurut undang – undang perbankan :
1. Lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
2. Dapat
berupa surat berharga tagihan utang, surat berharga yang bersifat keanggotaan
ataupun surat berharga yang bersifat kebendaan.
Ciri
– ciri dari surat berharga menurut Vollmar ( 1953 ) adalah :
1. Pengalihannya
mudah
2. Krediturnya
berganti – ganti
3. Tujuannya
untuk diperdagangkan
Sedangkan fungsi dari surat berharga itu sendiri dapat
dikelompokkan sebagai:
1.
Alat
pembayaran (contoh: cek, bilyet giro dan wesel bayar);
2.
Surat
bukti investasi, yang dibagi lagi ke dalam (i) investasi yang bersifat utang
(contoh: promes dan obligasi), dan (ii) investasi yang bersifat ekuitas
(contoh: surat saham).
BAB
II
JENIS
– JENIS SURAT BERHARGA
A.
Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada
rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank,
untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan,
yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.
Syarat
Formal
Setiap cek, berdasarkan Pasal 178
KUHD, harus berisikan:
1.
Nama
dan nomor cek;
2. Nama bank tertarik;
3.
Perintah
bayar tanpa syarat;
4. Nama penerima dana atau atas
pembawa;
5. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
6.
Tempat
pembayaran harus dilakukan;
7. Tempat dan tanggal penarikan cek;
8.
Tanda
tangan penarik.
Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme
pengalihannya cek dapat dibagi menjadi:
1. Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis
namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang
namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen;
2. Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut
namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya
secara cessie;
3. Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau
kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada
pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup
dengan penyerahan fisik cek saja.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
transaksi yang menggunakan cek adalah:
1. Penarik (drawee) adalah giran
yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran;
2. Pemegang (namer, holder),
dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik piutang;
3. Tertarik (betrokkene, drawee,
payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari
Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari
Pemegang;
4. Pembawa (toonder, bearer),
adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa;
5. Pengganti (order), adalah
adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada
pengganti;
6. Endosant (Indorser) adalah pemegang
cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak
lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.
Tenggang waktu pengunjukan cek
Untuk cek yang diterbitkan dan
dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak
tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu
sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam cek
1. Dalam cek tidak berlaku tanggal
efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan;
2. Apabila tempat pembayaran tidak
ditulis dalam cek, maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap
sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
3. Bila ada beberapa tempat yang
ditulis, maka nama tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai
tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
4. Jika petunjuk-petunjuk dalam butir
1, 2 dan 3 di atas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank
pembayar (Pasal 179 KUHD);
5. Jika tempat dimana cek itu
diterbitkan tidak tertulis, maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit
dianggap sebagai tempat diterbitkannya warkat cek (Pasal 179 KUHD);
6. Tiap-tiap cek harus ditarik di bank
yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran (Pasal 180 KUHD);
7. Cek tidak boleh diaksep, karena
berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi
tersebut dianggap tidak ada (Pasal 181 KUHD);
8. Cek dapat diterbitkan untuk
keperluan penerbit sendiri.
Beberapa istilah yang berkaitan dengan cek:
1. Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya
warkat cek;
2. Post dated cheque adalah cek yang tanggal
penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;
3. Crossed cheque adalah cek yang digunakan sebagai
media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai);
4. Stop payment, merupakan perintah Penarik untuk
membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;
5. Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal
pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro;
6. Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah
perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek;
7. Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank
tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang
dilakukan penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut
tidak mencukupi;
8. Cek kosong (blanked cheque) adalah tolakan terhadap cek yang
ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah
ditutup, dan (iii) alasan lain;
9. SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola
rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik,
dengan tahap sebagai berikut:
(i)
SP I untuk penarikan cek kosong pertama;
(ii)
SP II untuk penarikan cek kosong kedua;
(iii)
SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening
dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”);
(iv)
SP III langsung, tanpa SP I dan II, apabila menarik cek kosong 3
lembar atau lebih dalam waktu 6 bulan atau 1 lembar cek dengan nominal minimal
Rp.1 miliar.
B.
Bilyet
Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah
dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk
memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana
mana tidak dapat dicairkan secara tunai.
Syarat Formal
Setiap Bilyet Giro harus berisikan:
1. Nama dan nomor Bilyet Giro;
2. Nama bank tertarik;
3. Perintah bayar tanpa syarat;
4. Nama dan nomor rekening pemegang
/penerima;
5. Nama dan alamat bank penerima;
6. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
7. Tempat dan tanggal penarikan;
8. Tanda tangan dan nama jelas penarik;
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan
Bilyet Giro adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang
menggunakan cek.
Beberapa istilah yang berkaitan dengan Bilyet
Giro:
1. Bilyet Giro mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal
efektifnya setelah tanggal penerbitan;
2. Stop payment merupakan perintah penarik untuk
membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro;
3. Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah
perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet
Giro;
4. Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank
tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang
dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak
mencukupi;
5. Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro
yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah
ditutup, dan (iii) alasan lain;
6. Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet
Giro sama dengan cek
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam Bilyet Giro:
1. Apabila terdapat perbedaan penulisan
dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam
huruf;
2. Apabila terdapat penulisan jumlah
uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;
3. Setiap perubahan perintah atau
coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat
dengan perubahan tersebut.
4. Bilyet Giro hanya dikenal dalam
hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana
pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran
tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument yaitu
cek.
Tanggal dan batas waktu yang berlaku
dalam Bilyet Giro:
1. Tanggal penerbitan;
2. Tanggal efektif (bukan merupakan
syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu
penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama
dengan tanggal efektif;
3. Tenggang waktu penarikan
selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
4.
Tenggang
waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;
5. Masa kadaluwarsa adalah masa setelah
tenggang waktu penawaran.
C.
Wesel
( Wissel, Bill of Exchange, Draft )
Wesel dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law
Dictionary, draft didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu
pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak kedua (tertarik/bank), untuk
membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditentukan kepada
pihak ketiga (penerima pembayaran) atau penggantinya atau siapapun yang membawa
wesel.
Sedangkan wesel tagih atau bill
of exchange didefinisikan sebagai: Perintah tertulis tanpa syarat dari
pihak yang satu kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang saat diminta
atau pada waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan fungsinya, wesel
dibedakan ke dalam: (i) wesel untuk keperluan kiriman uang (bank draft),
dan (ii) wesel dagang atau wesel tagih (bill of exchange, merchants draft),
yang lazim digunakan dalam transaksi trade finance. Wesel yang tergolong
surat berharga dalam bab ini adalah wesel dagang atau lazim juga disebut wesel
tagih.
Dalam Pasal 100 KUHD hanya diatur
mengenai syarat formil suatu surat wesel, yaitu:
1. Nama surat wesel;
2. Perintah tak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama orang yang harus membayar;
4. Penetapan hari bayar;
5. Penetapan tempat pembayaran;
6. Nama orang yang menerima pembayaran;
7. Tempat dan tanggal wesel ditarik;
8. Tanda tangan penarik.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
wesel adalah:
1. Penerbit (trekker, drawer) adalah
kreditur atau pemilik tagihan;
2. Tersangkut (betrokkene, drawee)
adalah pembeli (debtor) atau penjaminnya;
3. Akseptan (acceptant, acceptor)
adalah importir atau pembeli atau pihak yang mengakui setiap tagihan yang
ternyata dalam wesel dan berjanji untuk melakukan pembayaran pada waktu yang
ditentukan;
4. Pemegang pertama (nemer, holder)
adalah Penerbit;
5. Pengganti (geendosseerde,
indorsee) adalah Pemegang yang menerima pengalihan hak atas wesel dari
pemegang sebelumnya;
6. Endosan (endosant, indorser)
adalah Penerbit atau Pemegang berikutnya yang mengalihkan hak tagih atas wesel
kepada Pemegang lainnya;
7. Avalist adalah penjamin, baik sebagian atau
seluruhnya, dari Tersangkut.
Berdasarkan Pasal 110 KUHD dan
dikaitkan dengan pengalihannya, wesel dapat dibagi menjadi, yaitu:
1. Wesel atas nama dimana pengalihannya
dilakukan dengan endosement
2. Wesel kepada pengganti, yang mana
tedapat klausula “atas penggantinya” pengalihannya dilakukan dengan endosement.
3. Wesel tidak kepada pengganti, wesel
atas nama dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, dan pengalihannya
harus melalui cessie.
Dalam KUHD dikenal beberapa bentuk
wesel sebagai berikut:
1. Wesel yang diterbitkan untuk
penerbit sendiri atau penggantinya (Pasal 102 ayat 1 KUHD);
2. Wesel yang diterbitkan kepada penerbit
sendiri. Misalnya dalam transaksi antar cabang (Pasal 102 ayat 2 KUHD);
3. Wesel yang diterbitkan atas
tanggungan pihak ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD);
4. Wesel inkaso (Pasal 102 a KUHD).
Pemegang atau penerima wesel merupakan kuasa dari penerbit;
5. Wesel domisili (Pasal 103 KUHD).
Penerbit dan akseptan menetapkan pihak ketiga lainnya sebagai pembayar atau
tempat pembayaran, untuk mempermudah penarik;
6. Wesel domisili dalam blanko (Pasal
126 ayat 1 KUHD). Tempat pembayaran baru ditetapkan oleh akseptan saat dilakukan
akseptasi.
Beberapa batas waktu dalam wesel:
1. Akseptasi harus dilakukan dalam
waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan (Pasal 122 KUHD);
2. Setiap hutang yang timbul dari wesel
hapus, karena ketentuan hapusnya utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 KUH
Perdata;
3. Hari bayar: (i) saat diunjukkan
(wesel unjuk), (ii) setelah diunjukkan (wesel setelah unjuk), (iii) pada waktu
setelah hari tanggalnya, atau (iv) suatu hari yang ditentukan;
4. Segala tuntutan hukum terhadap
akseptan harus berakhir selambat-lambatnya 3 tahun setelah wesel diterbitkan;
5. Segala tuntutan hukum terhadap
Endosan harus berakhir selambat-lambatnya 1 tahun setelah wesel diterbitkan;
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam wesel:
1. Jika terdapat perbedaan penulisan,
dalam angka dan dalam huruf, yang berlaku penulisan dalam huruf. Apabila
terdapat penulisan jumlah yang diulang-diulang, maka berlaku yang terkecil
(Pasal 105 KUHD)
2. Pemegang surat wesel biasa
melaksanakan hak regresnya kepada pada endosan, akseptan, avalist,
penerbit dan debitur wesel lainnya (Pasal 142 KUHD);
3. Apabila avalist membayar
kewajiban debitur, maka ia berhak seperti halnya pemegang wesel (subrogasi)
(Pasal 131 ayat 3 KUHD).
Beberapa istilah yang berkaitan dengan wesel:
1. Endosemen adalah pengalihan hak tagih atas
wesel kepada pengganti;
2. Advis (advice) merupakan surat dari penerbit wesel
kepada pihak yang ditunjuk untuk membayar, bahwa penerbit telah menerbitkan
surat wesel;
3. Protes (protest) adalah suatu pernyataan penolakan
akseptasi atau penolakan pembayaran wesel;
4. Hak regres adalah hak untuk menuntut
pembayaran wesel oleh pemegang yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya.
Untuk melaksanakan hak regres ini mutlak diperlukan adanya Protes, sebagai
bukti adanya penolakan.
5. Penyelaan (interventie), ada 2 jenis:
(i) Dalam keadaan darurat,
dalam hal tertarik/akseptan jatuh pailit atau meninggal, maka penerbit/endosan
atau Avalist dapat menunjuk alamat darurat, dengan tugas untuk
mengakseptasi/membayar wesel yang bersangkutan;
(ii) Untuk kepentingan seorang yang
wajib regres, maka seseorang, atas kemauannya sendiri, diperkenankan untuk
mengakseptasi atau membayar wesel.
1. Istilah lain dari hari bayar, adalah
hari gugur, hari jatuh waktu, jatuh tempo, atau hari tuntut bayar.
D.
Promes ( Promissory Notes )
Dalam undang-udang tidak terdapat
definisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan ke dalam surat
tagihan utang.
Berdasarkan Blacks Law Dictionary,
promes didefinisikan sebagai: Janji atau komitmen tertulis untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada saat yang dtetapkan, atau saat diminta, atau saat
diunjukkan, kepada pihak yang tercantum namanya, atau kepada penggantinya, atau
siapapun pembawa promes. Promes akan menjadi negotiable apabila
diterbitkan dengan kondisi payable to order or bearer.
Syarat Formal
1. Memuat kata “Surat sanggup” atau
“Promes Atas (Kepada) Pengganti;
2. Kesanggupan tak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu;
3. Penunjukan hari bayarnya;
4. Penetapan tempat dimana pembayaran
harus terjadi;
5. Nama orang yang kepadanya atau kepada
orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaraan harus dilakukan;
6. Tanggal dan tempat surat sanggup
ditandatangani;
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan
surat sanggup (penandatangan).
Hal-hal yang harus diperhatikan:
1. Jika pada hari bayarnya tidak diunjukkan,
maka diangggap dapat dibayar;
2. Jika dasar bunga tidak ditentukan,
maka bunga dianggap tidak ada;
3. Jika tempat penerbitan tidak
disebutkan, maka tempat penandatanganan diangap tempat penerbitan;
4. Jika tempat pembayaran tidak
ditunjuk, tempat penandatanganan dianggap tempat pembayaran;
5. Jika aval tidak menyebutkan untuk
siapa diberikan, maka dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat
sanggup.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
transaksi yang menggunakan promes adalah:
1. Penerbit (issuer,
penandatangan, debtor) adalah debitur;
2. Pemegang (kreditur, holder, investor)
adalah kreditur;
3. Endosant (indorser) adalah Pemegang
yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen;
dan
4. Avalist adalah penjamin dari Penerbit.
E.
Sertifikat
Deposito (Certificate of
Deposit atau “CoD”)
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat
deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan
tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar
kepada penyimpan, atau penggantinya.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam CoD:
1. Diterbitkan atas bawa, dalam mata
uang rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan setelah mendapat persetujuan
BI;
2. Perhitungan bunga secara true
discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD adalah
sebesar net proceed;
3. Jangka waktu CoD tidak kurang dari
15 hari,
4. Bank dapat memiliki CoD yang
diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pinjaman
yang diberikannya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD
adalah:
1. Penerbit (Bank), sebagai pihak yang
memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang mengunjukkan CoD saat jatuh
tempo;
2. Pemegang (deposan atau penggantinya
atau siapapun yang menguasai CoD) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran
jumlah pokok yang tertera dalam CoD.
F.
Sertifikat Bank Indonesia (
“SBI” )
SBI adalah sertifikat yang
diterbitkan BI dengan sistem true discount, yang dibeli melalui lelang (primary
market) atau melalui pasar uang (secondary market).
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam SBI:
1. Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan ( saat
ini hanya ada 28 hari dan 88 hari)
2. Jumlah awal adalah senilai Rp.1
miliar dan selanjutnya, apabila ada penambahan, sebesar kelipatan Rp.50 juta.
Pihak-pihak yang terlibat adalah:
1. Penerbit yaitu BI, sebagai debitur;
2. Pembeli atau Pemegang adalah
investor atau kreditur yang membeli SBI;
3. Mediator adalah Bank-Bank yang
melakukan pembelian untuk keperluan nasabahnya.
Istilah-istilah yang berkaitan dengan SBI:
1. Bilyet depo simpanan adalah bukti
kepemilikan atas SBI, yang diterbitkan oleh BI;
2. Net proceed, adalah harga beli atau harga jual
atas SBI, baik pada primary atau secondary market.
G.
Saham
( Stock )
Saham merupakan bukti penyertaan
modal dalam suatu perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu
surat legitimasi yang menyatakan bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas
deviden, hak suara, dan manfaat lainnya.
Menurut Pasal 24 ayat 2 UUPT
Jenis-jenis saham adalah:
1. saham atas tunjuk, yang dibuktikan
dengan surat saham,
2. saham atas nama.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
Saham adalah:
1. Penerbit (emiten) adalah PT yang
menerbitkan saham dalam rangka menghimpun modal;
2. Pemegang saham atau investor adalah
pemodal yang membeli atau menyetorkan uang untuk keperluan penyertaan modal
dalam perusahaan Penerbit.
H.
Sertifikat Reksadana
Sertifikat Reksadana atau juga lazim
disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan
jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian
akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi,
atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka.
Lazimnya, setiap 6 bulan selama
jangka waktu penglelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden,
bunga, atau capital gain.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Reksadana adalah:
1. Penerbit adalah perusahaan reksadana
yang menghimpun dana dari masyarakat pemodal;
2. Investor adalah pemodal yang membeli
unit penyertaan/pemegang unit penyertaan.
3. Manajer Investasi adalah pihak yang
diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif
4. Bank Kustodian adalah pihak yang
diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Antara manajer investasi, bank
kustodian dan pemegang unit penyertaan atau pemodal terikat berdasarkan suatu
Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang mana jumlah penyerataan dari
masing-masing pemodal dinyatakan dalam Unit Penyertaan.
I.
Commercial Paper ( “CP” )
Dalam Black’s Law Dictionary
didefinisikan bahwa CP merupakan: negotiable instrument untuk pembayaran
uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan juga
bahwa CP adalah short term, unsecured promissory notes, yang lazim
diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies.
Dalam praktek, sebagai surat utang
jangka pendek, CP sama dengan promissory notes, namun pada umumnya
diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga keuangan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
transaksi yang menggunakan CP adalah:
1. Penerbit (issuer,
penandatangan, debtor) adalah debitur;
2. Pemegang (kreditur, holder, investor),
adalah kreditur;
3. Endosant (indorser), adalah Pemegang
yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen;
dan
4. Avalist (guarantor) adalah penjamin
dari Penerbit.
J.
Obligasi
( Bonds )
Obligasi (bonds) adalah surat hutang jangka
menengah dan jangka panjang yang dapat dialihkan. Obligasi berisi janji dari
pihak penerbit obligasi untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode
tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
pembeli obligasi. Jadi, transaksi obligasi dapat berakibat hukum terjadinya
utang piutang. Perusahaan penerbit obligasi disebut pihak yang memiliki utang
(berutang/debitor), sedangkan pembeli obligasi disebut pihak yang memiliki
piutang (berpiutang/kreditor).
Beberapa hal mengenai obligasi:
1. Jangka waktu: menengah atau panjang
2. Dapat diperjualbelikan;
3. Pendapatan bunganya secara periodik
(coupon basis)
4. Pembayaran bunga lazimnya
diberikan untuk monthly, quarterly, semi-anualy, atau anualy;
5. Berdasarkan negara yang menerbitkan
dikenal istilah: (i) domestic, (ii) foreign bonds dan (iii) global
bonds;
6. Penerbit: (i) Pemerintah, (ii) BUMN,
dan (iii) Perusahaan swasta;
7. Dalam sistem pembayaran bunga
dikenal istilah: (i) coupon bond, dan (ii) zero coupon bond;
8. Dalam jenis tingkat bunga
dikenal istilah: (i) tetap, (ii) mengambang, dan (iii) campuran;
9. Jaminan: (i) secured bond (guaranteed
bond), dan (ii) unsecured bond;
10. Harga obligasi, tidak selalu sama
dengan nominal dan dinyatakan dalam bentuk prosentase. Dapat at
discount (harga obligasi setelah dipotong tingkat diskonto, at
par (harga obligasi sebesar nilai nominal), atau at premium (harga
obligasi setelah ditambah tingkat premi)
11. Yield, adalah pendapatan dari holder atau
investor, meliputi nilai pokok, kupon dan selisih kurs;
12. Maturity atau jangka waktu;
13. Kupon adalah pembayaran bunga secara
periodic selama jangka waktu obligasi oleh emiten kepada investor;
14. Face Value adalah jumlah uang yang menunjukkan
nilai yang akan dibayar oleh issuer kepada holder pada saat
dilaksanakannya hak untuk membeli (callable);
15. Stapled bond adalah obligasi yang dipecah;
16. Convertible bond adalah bond yang, dengan opsi pada
pemegangnya, dapat dialihkan menjadi saham (penyertaan);
17. Junkbond, adalah obligasi dengan yield yang
tinggi dan resiko yang tinggi;
18. Scriptless Bond adalah obligasi yang diperdagangkan
melalui bursa tanpa warkat;
19. Outright (jual putus), tidak menetapkan
syarat kepada penjual untuk membeli kembali atau pembeli wajib menjual kembali.
20. Repo adalah menjual obligasi dengan
syarat membeli kembali;
21. Reverse repo adalah membeli obligasi dengan
syarat menjual kembali.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
Obligasi adalah:
1. Issuer adalah Penerbit dalam hal ini adalah
debtor;
2. Holder adalah Pemegang Obligasi dalam hal
ini adalah creditor/investor;
3. Wali amanat adalah pihak yang
mewakili kepentingan Holder; dan
4. Avalist (guarantor) adalah pihak yang menjamin pembayaran .
Khusus untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dalam
rangka Rekapitalisasi, secara khusus diatur dalam PBI No.1/10/PBI/1999 tentang
Portfolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
tertanggal 3 Desember 1999, PBI No. 2/2/PBI/2000 tertanggal 21 Jauari 2000 dan
SEBI No. 2/1/DPM tertanggal 21 Januari 2000 tentang Tata Cara Pencatatan
Kepemilikan Dan Penyelsaian Transaksi Obligasi Pemernitah.
Khusus mengenai obligasi akan dibahas lebih khusus
pada pembahasan selanjutnya.
K.
Warrant
Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s
Law Dictionary didefinsikan sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan
hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu. Dalam
Blacks Law Dictionary dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Such differ from
stock options only in that options are generally granted to employees and
warrants are sold to the public. Warrants are typically long period options,
are freely transferable, and if the underlying shares are listed on securities
exchange, are also publicly traded”.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Warrant
adalah:
1. Penerbit (emiten) adalah PT yang
menerbitkan warrant;
2. Pemegang warrant.
L.
Konosemen
( Bill of Lading atau B/L )
Berdasarkan Pasal 506 KUHD,
konosemen adalah suatu surat bertanggal yang dibuat oleh pengangkut (dalam hal
ini perusahaan pelayaran), yang menerangkan bahwa ia telah menerima
barang-barang (dari pengirim) untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dan
selanjutnya menyerahkannya kepada orang tertentu (penerima), surat mana di
dalamnya juga menerangkan mengenai syarat-syarat penyerahan barang-barang
dimaksud.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
konosemen adalah:
1. Penerbit, dalam hal ini perusahaan
pelayaran yang diwakili oleh nakhoda kapal;
2. Pihak penerima atau penggantinya.
Penerima sebagaimana dimaksud di
atas, dapat:
1. Orang yang namanya ditunjuk dalam
konosemen;
2. Kepada orang penggantinya pengirim
atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim (kepada pengganti);
3. Kepada orang penggantinya pihak
ketiga atau kepada orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga (kepada pengganti);
4. Kepada orang yang namanya disebut
dalam konosemen atau pembawa (kepada pembawa);
5. Kepada orang yang membawa surat
konosemen itu (kepada pembawa).
Berdasarkan Pasal 506 ayat 2 KUHD
konosemen dapat diterbitkan atas nama, kepada pengganti atau kepada pembawa.
Konosemen yang tergolong sebagai surat berharga adalah konosemen yang
diterbitkan dengan kondisi kepada pengganti atau kepada pembawa.
Konosemen kepada pengganti diatur secara khusus dalam Pasal 508 KUHD, dimana
penyerahannya dengan cara endosemen dan penyerahan konosemenya. Sedangkan untuk
konosmen kepada pembawa, penyerahannya cukup dilakukan dengan cara menyerahkan
konosemennya saja.
M. Surat Berharga Lainnya
1. Kwitansi
Atas Unjuk ( Pasal
229e-229k KUHD ). Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak
ketiga untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang yang menunjukkan dan
menyerahkan surat pembebasan hutang. Dengan penunjukan dan penyerahan surat
itu, pemegang memperoleh pembayaran. Bagi pihak ketiga yang telah membayar,
surat itu menjadi bukti bahwa ia telah melunasi hutangnya sehingga ia
dibebaskan dari kewajiban membayar kepada penerbit.
2. Promes
Atas Bawa (Pasal
229e-229k KUHD), dalam surat ini issuer berjanji atau menyangupi
untuk membayar surat yang berisikan kesanggupan tak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang kepada pemegang atau orang yang menggantikannya dan setara dengan
bank notes. Surat berharga jenis ini tidak penah ditemukan di masyarakat
BAB III
OBLIGASI
1. Pengertian
Obligasi
Perkataan obligasi berasal dari bahasa Belanda “obligatie”
yang secara harfiah berarti hutang atau kewajiban. Selain itu, obligasi dapat
berarti pula suatu surat hutang (schuldbrief). Dalam pengertian surat
hutang ini, obligasi dalam terminologi hukum Belanda kerap disebut pula dengan
istilah “obligatie lening” yaitu yang berarti secarik bukti pinjaman
uang yang dikeluarkan oleh suatu perseroan atau badan hukum lain yang dapat
diperdagangkan dengan cara menyerahkan surat tersebut.
Obligasi pada prinsipnya merupakan surat hutang
jangka panjang. Dalam hal ini obligasi merupakan suatu instrumen pendanaan
(funding instrument) yang sangat efektif guna mengumpulkan dana dari
masyarakat. Dengan menerbitkan obligasi penerbit berarti telah mengumpulkan
dana dari para pemegangnya. Dana ini dapat dipergunakan untuk perluasan usaha
penerbitnya atau pun untuk tujuan lain dari penerbitnya.
2.
Karakteristik Obligasi
Obligasi merupakan salah satu instrumen yang
diterbitkan oleh suatu pihak tertentu dan diperjualbelikan di bursa Efek. Di
Indonesia, terdapat dua macam bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan
Bursa Efek Surabaya (BES). Berdasarkan pembagian segmentasi perdagangan dengan
BEJ, BES lebih banyak memperdagangkan obligasi, saham juga diperdagangkan namun
tidak banyak.
Obligasi dapat dikatakan sebagai salah satu
instrumen pasar modal yang memberikan pendapatan tetap (fixed income
securities) bagi pemegangnya. Sebagai sekuritas pendapatan tetap obligasi
memberikan penghasilan secara rutin. Obligasi memiliki karakteristik
sebagaimana karakteristik sekuritas pendapatan tetap lainnya yaitu:
a. Surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum;
b. Memiliki jangka waktu tertentu atau masa jatuh tempo;
c. Memberikan pendapatan tetap secara periodik;
d. Ada nilai nominal.
Penerbit (emiten) obligasi berkewajiban untuk
membayarkan bunga dalam jumlah tertentu secara periodik selama obligasi belum
jatuh tempo, dan juga melakukan pembayaran kembali nilai prinsipal obligasi
tersebut pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan.
Adapun karakteristik umum yang tercantum pada sebuah obligasi
yaitu meliputi :
a. Nilai
Penerbitan Obligasi ( jumlah pinjaman dana)
Dalam penerbitan obligasi maka pihak Emiten akan
dengan jelas menyatakan berapa jumlah dana yang dibutuhkan melalui penjualan
obligasi. Istilah yang ada yaitu dikenal dengan “jumlah emisi obligasi”.
Apabila perusahaan membutuhkan dana Rp. 400 milyar maka dengan jumlah yang sama
akan diterbitkan obligasi senilai dana tersebut. Penentuan besar kecilnya
jumlah penerbitan obligasi berdasarkan kemampuan aliran kas perusahaan serta
kinerja bisnisnya.
b.
Jangka waktu obligasi
Setiap obligasi mempunyai jangka waktu jatuh tempo (maturity).
Masa jatuh tempo obligasi kebanyakan berjangka waktu 5 (lima) tahun. Untuk
obligasi pemerintah bisa berjangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun sampai 10
(sepuluh) tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin
diminati oleh investor karena dianggapnya resikonya semakin kecil. Pada saat
jatuh tempo pihak penerbit obligasi berkewajiban melunasi pembayaran pokok
obligasi tersebut.
c.
Tingkat Suku Bunga
Untuk menarik investor membeli obligasi tersebut
maka diberikan insentif berbentuk tingkat suku bunga yang menarik misalnya 17%,
18% per tahunnya. Penentuan tingkat suku bunga biasanya ditentukan dengan
membandingkan tingkat suku bunga perbankan pada umumnya. Istilah tingkat suku
bunga obligasi biasanya dikenal dengan nama kupon obligasi.
Jenis
kupon bisa berbentuk fixed rate dan variable rate untuk
alternatif pilihan bagi investor.
d. Jadwal pembayaran Suku Bunga
Kewajiban pembayaran kupon (tingkat suku bunga obligasi)
dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan sebelumnya, bisa dilakukan triwulanan
atau semesteran. Ketepatan waktu pembayaran kupon merupakan aspek penting dalam
menjaga reputasi penerbit obligasi.
e. Jaminan
Obligasi yang memberikan jaminan berbentuk aset perusahaan
akan mempunyai daya tarik bagi calon pembeli obligasi tersebut. Di dalam
penerbitan obligasi kewajiban penyediaan jaminan tidak harus mutlak. Apabila
yang memberikan jaminan berbentuk aset perusahaan ataupun tagihan piutang
perusahaan dapat menjadi alternatif yang menarik investor.
Dari karakteristik-karakteristik yang telah diuraikan
sebelumnya maka dapat dibagi menjadi berbagai macam obligasi. Dari cara
pengalihan terdapat 2 (dua) jenis obligasi, yaitu Obligasi Atas Unjuk (bearer
bond) dan Obligasi Atas Nama (registered bond).
Ciri-ciri penting dari Obligasi Atas Unjuk
meliputi:
a. Nama pemilik tidak
tercantum dalam sertifikat obligasi;
b. Setiap sertifikat
obligasi disertai dengan kupon bunga yang dilepaskan setiap pembayaran bunga
dilakukan;
c. Sangat mudah untuk
dialihkan;
d. Kertas sertifikat
obligasi dibuat dari bahan berkualitas tinggi seperti bahan pembuat uang;
e. Bunga dan pokok obligasi hanya dibayarkan kepada orang
yang dapat menunjukkan kupon bunga dan sertifikat obligasi.
Sedangkan untuk Obligasi Atas Nama untuk pokok
pinjaman, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi beserta kupon bunga
dan untuk pokok bunga nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi.
Nama dan alamat pemilik dicatat di perusahaan Emiten untuk memudahkan dalam
pengiriman bunga. Kemudian Obligasi Atas Nama untuk pokok dan bunga, nama
pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi, tetapi tidak ada kupon bunga,
karena bunga langsung disampaikan kepada pemilik yang namanya tercantum dalam
daftar perusahaan Emiten.
Adapun
jenis-jenis obligasi itu dapat dibagi dalam beberapa jenis yaitu:
a. Obligasi
Berdasarkan Jaminan
Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan, terdapat
beberapa jenis obligasi, yaitu Obligasi dengan Jaminan (secured bond/debentures)
dan Obligasi tanpa Jaminan. Obligasi dengan Jaminan adalah obligasi yang diberi
agunan (collateral) untuk pelunasan pokok pinjaman beserta bunganya yang
berupa harta kekayaan perusahaan, bisa berupa tanah, gedung dan lain-lain,
sedangkan Obligasi tanpa Jaminan adalah obligasi yang tidak didukung dengan
agunan. Selain obligasi-obligasi itu, ada obligasi yang diterbitkan dengan
jaminan hak tanggungan dan agunan aset (Mortage and other asset backed).
Obligasi jenis ini banyak terdapat di Amerika Serikat, Jerman, Meksiko dan
Inggris. Tanah dengan hak tanggungan dan aset non-tanah mengalami proses
sekuritasi kemudian dijadikan jaminan untuk obligasi yang dikeluarkan senilai
harga yang ditaksir. Perusahaan Telmex (Mexico) mengeluarkan obligasi pada
tahun 1995 yang didasarkan pada jaminan penerimaan pembayaran rekening telepon
sambungan antara Mexico-Amerika Serikat.
b.
Obligasi
Berdasarkan Cara Penetapan dan Pembayaran Bunga
Ada beberapa jenis
obligasi dilihat dari segi penetapan dan pembayaran bunga yaitu:
1) Obligasi
dengan Bunga Tetap
Obligasi ini memberikan bunga tetap yang dibayar
setiap periode tertentu, misalnya obligasi yang diterbitkan oleh PT Jasa Marga
IV Tahap II Seri K yang memberikan bunga sebesar 18% per tahun dan dibayar
setiap 3 bulan. Pada waktu jatuh tempo, pokok pinjaman dibayar kepada pemegang
obligasi.
2) Obligasi
dengan Bunga Tidak Tetap
Cara penetapan obligasi ini bermacam-macam, misalnya bunga
yang dikalikan dengan indeks atau dengan tingkat bunga deposito yang berlaku
seperti di pasaran luar negeri seperti LIBOR (London Intern Bank Offer Rate)
atau SIBOR (Singapore Inter Bank Offer Rate).
3)
Obligasi tanpa Bunga (Zero Coupon)
Jenis obligasi ini tidak mempunyai kupon bunga dan sebagai
konsekuensinya pemilik tidak memperoleh pembayaran bunga secara periodik.
Keuntungan yang diperoleh dari pemilikan obligasi ini diukur dari selisih
antara nilai pada waktu jatuh tempo (sebesar nilai nominal) dengan harga
pembelian.
4) Obligasi
yang Tidak Terbatas Jatuh Temponya (perpectual bond)
Obligasi ini merupakan salah satu jenis obligasi yang tidak
mempunyai batas jatuh temponya. Perusahaan yang menerbitkan surat berharga ini
tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan utang tersebut, kecuali
perusahaan tersebut dilikuidasi.
5) Obligasi
dengan Bunga Mengambang (floating rate bond)
Obligasi ini menjanjikan untuk memberikan suku bunga secara
mengambang, misalnya 1% di atas tingkat bunga bank – bank umum yang ada.
c. Obligasi
Berdasarkan Nilai Pelunasan
Obligasi juga dapat dibedakan dari segi nilai pelunasan,
terutama dikaitkan dengan merosotnya nilai uang. Disini nilai pelunasan
obligasi dikaitkan dengan indeks harga tertentu, seperti klausula emas,
klausula perak, valuta asing, indeks harga konsumen.
d.
Obligasi Berdasarkan Konvertibilitas (convertible
bond)
Jenis obligasi ini memberikan hak bagi pemegangnya untuk
menukarkan obligasi yang dimilikinya dengan saham (common stock) dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan syarat-syarat pinjaman. Obligasi konversi
tidak ubahnya dengan obligasi biasa.. Obligasi konversi mencantumkan
persyaratan untuk konversi seperti tanggal penukaran, jumlah yang
dipertukarkan, dan harga konversi. Kekurangan (disadvantage) dari
obligasi konversi adalah kalau terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan
konversi yang tidak tepat, misalnya pada saat terjadi kenaikan suku bunga bank
atau Emiten tidak berhasil mendapatkan keuntungan, sehingga tidak membagikan
deviden. Obligasi yang telah dikonversikan menjadi saham akan menambah modal
sendiri dalam posisi neraca.
e.
Obligasi Berdasarkan Penerbit
Banyaknya dan tersebarnya Emiten di beberapa daerah, maka
obligasi juga berasal dari lembaga atau daerah tertentu, oleh karena itu
dilihat dari pihak yang menerbitkannya, maka obligasi dapat dibedakan atas:
1) Obligasi
Pemerintah Pusat
Setiap obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah adalah
obligasi tanpa jaminan (non-secured bond). Di Indonesia saat ini hanya obligasi
Bank Indonesia yang dipasarkan di pasar Internasional yang dimaksudkan untuk benchmark
bagi obligasi BUMD dan perusahaan swasta nasional.
2) Obligasi
Pemerintah Daerah
Obligasi Pemerintah Daerah (Pemda) belum diperkenalkan di
Indonesia, walaupun dari segi potensi ada beberapa Pemda yang mempunyai prospek
mengeluarkan obligasi dalam rangka menambah investasi Pemda. Daerah-daerah
seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur misalnya mempunyai
prospek mengeluarkan obligasi. Undang-Undang Pemerintah Daerah saat ini
memberikan peluang kepada daerah untuk secara mandiri mengelola sumber daya
alamnya. Pemerintah daerah bisa mengeluarkan obligasi pemerintah daerah (municipal
bonds). Kabupaten-Kota yang kaya sumber daya alam berpeluang mengeluarkan
obligasi demikian.
3) Obligasi
Perusahaan Swasta
Obligasi ini dikeluarkan oleh perusahaan komersial swasta
dalam rangka perhimpunan dana untuk kegiatan usaha bisnisnya.
f. Obligasi
Berdasarkan Waktu Jatuh Tempo
Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo yang berbeda-beda
yang dapat dikelompokkan ke dalam 3 golongan yaitu:
1) Obligasi jangka pendek (sampai dengan 1 tahun)
2) Obligasi jangka menengah (dua sampai lima tahun)
3) Obligasi jangka panjang
(lebih dari lima tahun)
Secara umum, kelemahan
obligasi adalah kesulitan untuk memperkirakan perkembangan suku bunga, padahal
harga obligasi sangat tergantung pada perkembangan suku bunga. Bila suku bunga
bank menunjukkan tren meningkat, maka pemegang obligasi akan menderita
kerugian. Risiko lain adalah kemampuan Emiten untuk melunasi pembayaran bunga
obligasi sebelum jatuh tempo.
.
3.
Pihak-Pihak dalam Penerbitan Obligasi
Dalam penerbitan obligasi, tentunya ada pihak-pihak yang
terkait dalam penerbitan obligasi tersebut. Pihak-pihak itu antara lain:
1. Emiten
Emiten merupakan pihak yang menjadi penerbit atau yang
mengeluarkan obligasi untuk dijual kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang Pasar
Modal pengertian Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Kata
“pihak” sendiri dalam Undang-Undang Pasar Modal didefinisikan sebagai orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang
terorganisasi.
Dari kedua definisi di atas, kita dapat melihat
bahwa pengertian Emiten dalam undang-undang dikaitkan dengan penerbitan
obligasi adalah sangat luas. Karena, dari definisi tersebut Emiten obligasi
berarti dapat berupa perseorangan, usaha bersama, perusahaan, asosiasi, atau
kelompok yang terorganisasi. Pendefinisian dalam undang-undang tersebut di atas
adalah dalam arti luas, karena undang-undang tersebut dimaksudkan tidak hanya
mengatur dan berlaku untuk obligasi saja, tetapi juga untuk mengatur dan
berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam kancah pasar modal. Dengan
demikian, yang dapat bertindak sebagai Emiten obligasi adalah tidak semua yang
disebutkan dalam pengertian “pihak” dalam definisi undang-undang di atas.
Hal ini akan lebih jelas dengan melihat ketentuan
lain dalam aturan pasar modal mengenai pengertian Emiten. Ketentuan tersebut
adalah Keputusan Menkeu No. 1548. Dalam Pasal 1 butir 13 pada Keputusan Menkeu memberikan definisi Emiten
yaitu badan hukum yang melakukan emisi atau bermaksud atau telah melakukan
emisi.
Dari definisi di atas dapat melihat secara lebih
sempit lagi bahwa yang dapat menerbitkan obligasi hanyalah badan hukum.
Ketentuan ini sejalan dengan kenyataan yang terjadi. Dalam praktek, emisi
obligasi pada umumnya dan lazimnya adalah dilakukan oleh suatu badan hukum.
Akan tetapi tidak semua badan hukum dapat dan boleh menerbitkan obligasi. Yang
dimaksudkan sebagai badan hukum yang dapat menerbitkan obligasi di pasar modal
ialah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia. Selain itu, ada badan
hukum tertentu yang karena sifatnya yang ditentukan oleh undang-undang tidak
dimungkinkan untuk menerbitkan obligasi. Badan hukum tersebut misalnya dana
pensiun. Sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa dana pensiun merupakan suatu badan hukum
(Pasal 1 angka 1). Larangan bagi dana pensiun untuk menerbitkan obligasi dapat
dilihat dari ketentuan Pasal 31 ayat (2) yaitu mengatakan bahwa dana pensiun
tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas
suatu pinjaman. Badan hukum yang dapat menjadi penerbit obligasi ini dapat
dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu badan hukum publik dan badan hukum
privat.
2.
Wali Amanat
Dalam penerbitan obligasi dikenal lembaga Wali Amanat (trustee).
Lembaga ini merupakan lembaga khusus yang harus ada dalam setiap penerbitan
efek yang bersifat hutang seperti obligasi. Wali Amanat merupakan pihak yang
mewakili para pemegang obligasi dalam hubungannya dengan penerbitan obligasi
yang bersangkutan. Wali Amanat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek
yang bersifat hutang. Pembahasan mengenai Wali Amanat akan dibahas lebih khusus
dalam pembahasan selanjutnya.
3. Penjamin
Emisi Efek
Penjamin emisi efek merupakan pihak yang juga memegang
peranan sangat penting dalam penerbitan obligasi. Dalam Pasal 1 angka 17
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian
penjamin emisi adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan
penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli sisa efek yang tidak terjual.
Dari ketentuan ini dapat dilihat bahwa penjamin
emisi efek merupakan pihak yang bertindak menjamin atas keberhasilan penjualan
obligasi. Jadi tugas utama penjamin emisi dalam penerbitan suatu obligasi
adalah mengusahakan agar emisi dan penjualan obligasi oleh Emiten kepada
masyarakat dapat berjalan dengan lancar, dalam arti semuanya dapat terjual kepada masyarakat. Selain itu dalam
rangka penjaminan emisi ini, penjamin emisi efek dapat pula menjamin kepada
Emiten bahwa apabila obligasi yang ditawarkan tidak terjual habis, maka
penjamin emisi menjamin akan membelinya sendiri obligasi yang tidak habis
terjual tersebut.
Penjamin emisi efek merupakan salah satu jenis dari
perusahaan efek. Dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Pasar Modal memberi
definisi perusahaan efek sebagai pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai
penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
Kemudian ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal bahwa
yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan efek adalah perseroan
yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM-LK. Selanjutnya Pasal 32 ayat (1)
Undang-Undang Pasar Modal menentukan bahwa yang dapat melakukan kegiatan
sebagai Wakil Penjamin Emisi efek hanya orang perseorangan yang telah
memperoleh izin dari BAPEPAM-LK. Dari kedua ketentuan ini kita mengetahui bahwa
Penjamin Emisi Efek merupaka perseroan terbatas yang memiliki izin sebagai
suatu perusahaan efek di mana untuk melakukan kegiatannya perusahaan efek
tersebut memiliki wakil penjamin emisi efek.
Dalam praktek penerbitan obligasi biasanya penjaminan emisi
dilakukan oleh lebih dari satu penjamin emisi. Dalam hal ini salah satu dari
penjamin emisi ini akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (managing
underwriter). Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter) merupakan
penjamin emisi yang bertanggung jawab atau menyelenggarakan suatu penawaran
umum. Jadi penjamin pelaksana efek ini yang mempersiapkan segala sesuatunya
sehubungan dengan penerbitan obligasi termasuk mempersiapkan prospektus dan
sebagainya.
4.
Penanggung
Dalam kerangka Undang-Undang Pasar Modal penanggung diatur
secara khusus seperti lembaga penunjang yang lain. Hal ini disebabkan
keberadaan penanggung dalam suatu emisi obligasi adalah bersifat fakultatif
(tidak diharuskan ada). Namun demikian dalam Pasal 1 angka 36 Keputusan Menteri
Keuangan No. 1548 yang dimaksud penanggung adalah pihak yang menanggung
pembayaran kembali jumlah pokok dan/atau bunga emisi obligasi, atau sekuritas
dalam hal Emiten cidera janji.
Pada prinsipnya setiap orang atau lembaga dapat menjadi
penanggung dalam penerbitan obligasi. Namun demikian, pada umumnya masyarakat
hanya menerima penanggung yang kredibilitasnya memuaskan. Dalam praktek
penanggung umumnya dilakukan oleh bank.
Penanggung dalam penerbitan obligasi dapat lebih
dari satu penanggung. Penanggungan yang demikian merupakan suatu sindikasi.
Dalam hal ini setiap penanggung bertanggung jawab baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama (tanggung renteng).
4. Harga Obligasi:
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan
dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu
persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
1. Pari (nilai Pari): Harga Obligasi
sama dengan nilai nominal
Misal: Obligasi dengan nilai nominal
Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x
Rp 50 juta = Rp 50 juta.
2. at premium (dengan Premi): Harga
Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP
50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta
= Rp 51 juta.
3.
at
discount (dengan Discount): Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual
dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49
juta.
5. Yield Obligasi
Pendapatan atau imbal hasil atau return
yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield,
yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk
dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor
harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur
tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima. Ada 2 (dua) istilah dalam
penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
6.
Resiko obligasi
a. Interest-Rate Risk
Harga
dari sebuah obligasi akan berubah pada arah yang berlawanan dari perubahan
tingkat bunga:
Jika
tingkat suku bunga naik, maka harga obligasi akan turun. Begitu pula
sebaliknya, jika suku bunga turun maka harga obligasi akan naik. Jika seorang
investor harus menjual obligasi sebelum jatuh tempo, peningkatan tingkat suku
bunga bermakna bahwa investor akan mengalami capital loss (missal investor
menjual obligasi dibawah harga beli). Risiko jenis ini dikenal dengan
interest-rate risk atau market risk. Risiko ini merupakan risiko yang pada
umumnya dialami oleh investor pada pasar obligasi.
b. Reinvestment Risk
Variabilitas
pada tingkat reinvestment akibat adanya perubahan pada tingkat bunga pasar
dinamakan reinvestment risk.
c. Call Risk
Sebagian
perusahaan menetapkan untuk menarik atau membeli obligasi yang diterbitkannya
pada harga dan waktu tertentu. Hal ini menyebabkan investor akan mengalami call
risk dimana pada tanggal tertentu perusahaan penerbit obligasi akan menarik kembali
obligasinya.
d. Default Risk
Default
Risk juga berkaitan dengan risiko gagal bayar, artinya risiko penerbit obligasi
yang mengalami kebangkrutan. Akibat adanya risiko ini, obligasi yang memiliki
Default Risk dalam perdagangan di pasar obligasi mempunyai harga yang rendah
dibandingkan dengan U.S Treaasury securities. Dilain pihak, obligasi ini dalam
perdagangan di pasar obligasi memiliki yield yang lebih besar dari treasury
bond.
e. Inflation Risk
Peningkatan Inflation
risk atau purchasing power risk disebabkan oleh bervariasinya nilai aliran kas
yang diterima oleh investor akibat dampak adanya security due inflasi.
Contohnya jika investor membeli obligasi pada coupon rate sebesar 7%, tetapi
tingkat inflasi adalah 8%, maka purchasing power aliran kas secara nyata akan
dikurangi.
f. Exchange-Rate Risk
Obigasi yang
diperdagangkan denominasi valuta asing,
memiliki nilai yang tidak dapat diketahui dengan pasti. Nilai obligasi dalam
mata uang lokal baru dapat diketahui ketika pembayaran kupon atau nilai pokok
pinjaman terjadi.
g. Liquidity Risk
Liquidity atau
marketable risk bergantung pada kemudahan suatu obligasi untuk dijual kembali
sebesar nilai obligasinya.
h. Volatility Risk
Harga suatu jenis
obligasi tertentu bergantung pada tingkat suku bunga dan faktor-faktor lainnya
yang mempengaruhi nilai obligasi tersebut. Perubahan pada faktor-faktor
tersebut berpengaruh pada harga obligasi. Risiko jenis ini dikenal dengan
volatility risk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar