Daftar Hadir

Rabu, 11 Desember 2013

Makalah Surat - Surat Berharga "Obligasi"

BAB I
SURAT BERHARGA

A.    Pengertian  Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang.
( UU No. 7/1992 tentang Perbankan ).

Sebagaimana diketahui dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang ( KUHD ) sudah mengatur beberapa jenis surat berharga sebagai alat pembayaran. Surat - surat berharga yang dimaksud antara lain, wesel, cek, aksep, dan promes. Meskipun demikian, sesuai dengan perkembangan dunia perbankan dan perniagaan, kemudian juga tumbuh dan berkembang jenis – jenis surat berharga yang pengaturannya belum terdapat dalam KUHD yang kemudian telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998.

B.     Fungsi Surat Berharga
1.      Sebagai alat pembayaran ( alat tukar uang )
2.      Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih ( diperjual belikan dengan mudah dan sederhana ).
3.      Sebagai surat bukti tagih.

C.    Surat berharga dan surat yang berharga
Dalam praktek perbankan kemungkinan diterbitkan surat berharga tetapi mungkin juga surat yang berharga.sehingga untuk mencegah kesalahpahamn sebelumnya perlu dijelaskan pengertian surat berharga dan surat yang berharga tersebut. Penjelasan ini diperlukan karena dalam KUHD sendiri tidak memberikan pengertian/rumusan  mengenai apa sebenarnya surat berharga itu. Oleh karena itu di dalam masyarakat sering terjadi kerancuan, anggapan bahwa surat - surat yang mempunyai nilai itu adalah surat berharga  padahal belum tentu demikian sebab untuk dapat dikategorikan sebagai surat berharga harus memenuhi cirri – cirri dan unsur – unsur serta persyaratan tertentu.
Maka akhirnya dapat diperhatikan rumusan surat berharga yang terdapat dalam Pasal 1 butir 10  Undang – undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan diubah dengan undang – undang tahun 1998 sebagai berikut:
“ surat berharga adalah surat pengkuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang”.

Dari Pasal 1 butir 10 Undang – undang nomor 10 tahun 1998 diatas dapat disimpulkan bahwa surat berharga menurut undang – undang perbankan :
1.      Lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
2.      Dapat berupa surat berharga tagihan utang, surat berharga yang bersifat keanggotaan ataupun surat berharga yang bersifat kebendaan.


Ciri – ciri dari surat berharga menurut Vollmar ( 1953 ) adalah :
1.      Pengalihannya mudah
2.      Krediturnya berganti – ganti
3.      Tujuannya untuk diperdagangkan
Sedangkan fungsi dari surat berharga itu sendiri dapat dikelompokkan sebagai:
1.      Alat pembayaran (contoh: cek, bilyet giro dan wesel bayar);
2.      Surat bukti investasi, yang dibagi lagi ke dalam (i) investasi yang bersifat utang (contoh: promes dan obligasi), dan (ii) investasi yang bersifat ekuitas (contoh: surat saham).














BAB II
JENIS – JENIS SURAT BERHARGA

A.    Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.
Syarat Formal
Setiap cek, berdasarkan Pasal 178 KUHD, harus berisikan:
1.      Nama dan nomor cek;
2.      Nama bank tertarik;
3.      Perintah bayar tanpa syarat;
4.      Nama penerima dana atau atas pembawa;
5.      Jumlah dana dalam angka dan huruf;
6.      Tempat pembayaran harus dilakukan;
7.      Tempat dan tanggal penarikan cek;
8.      Tanda tangan penarik.



Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi:
1.      Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen;
2.      Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie;
3.      Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek adalah:
1.      Penarik (drawee) adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran;
2.      Pemegang (namer, holder), dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik piutang;
3.      Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang;
4.      Pembawa (toonder, bearer), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa;
5.      Pengganti (order), adalah adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti;
6.      Endosant (Indorser) adalah pemegang cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.
Tenggang waktu pengunjukan cek
Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam cek
1.      Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan;
2.      Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
3.      Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
4.      Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar (Pasal 179 KUHD);
5.      Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat diterbitkannya warkat cek (Pasal 179 KUHD);
6.      Tiap-tiap cek harus ditarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran (Pasal 180 KUHD);
7.      Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap tidak ada (Pasal 181 KUHD);
8.      Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri.
Beberapa istilah yang berkaitan dengan cek:
1.      Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek;
2.      Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;
3.      Crossed cheque adalah cek yang digunakan sebagai media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai);
4.      Stop payment, merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;
5.      Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro;
6.      Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek;
7.      Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
8.      Cek kosong (blanked cheque) adalah tolakan terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
9.      SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:
(i)         SP I untuk penarikan cek kosong pertama;
(ii)        SP II untuk penarikan cek kosong kedua;
(iii)       SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening  dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”);
(iv)      SP III langsung, tanpa SP I dan II, apabila menarik cek kosong 3 lembar atau lebih dalam waktu 6 bulan atau 1 lembar cek dengan nominal minimal Rp.1 miliar.


B.     Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.
Syarat Formal
Setiap Bilyet Giro harus berisikan:
1.      Nama dan nomor Bilyet Giro;
2.      Nama bank tertarik;
3.      Perintah bayar tanpa syarat;
4.      Nama dan nomor rekening pemegang /penerima;
5.      Nama dan alamat bank penerima;
6.      Jumlah dana dalam angka dan huruf;
7.      Tempat dan tanggal penarikan;
8.      Tanda tangan dan nama jelas penarik;
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan Bilyet Giro adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek.
Beberapa istilah yang berkaitan dengan Bilyet Giro:
1.      Bilyet Giro mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan;
2.      Stop payment merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro;
3.      Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet Giro;
4.      Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
5.      Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
6.      Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro:
1.      Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;
2.      Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;
3.      Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.
4.      Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument yaitu cek.

Tanggal dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:
1.      Tanggal penerbitan;
2.      Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;
3.      Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
4.      Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;
5.      Masa kadaluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.


C.    Wesel ( Wissel, Bill of Exchange, Draft )
Wesel dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law Dictionary, draft didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak kedua (tertarik/bank), untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditentukan kepada pihak ketiga (penerima pembayaran) atau penggantinya atau siapapun yang membawa wesel.
Sedangkan wesel tagih atau bill of exchange didefinisikan sebagai: Perintah tertulis tanpa syarat dari pihak yang satu kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam: (i) wesel untuk keperluan kiriman uang (bank draft), dan (ii) wesel dagang atau wesel tagih (bill of exchange, merchants draft), yang lazim digunakan dalam transaksi trade finance. Wesel yang tergolong surat berharga dalam bab ini adalah wesel dagang atau lazim juga disebut wesel tagih.
Dalam Pasal 100 KUHD hanya diatur mengenai syarat formil suatu surat wesel, yaitu:
1.      Nama surat wesel;
2.      Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.      Nama orang yang harus membayar;
4.      Penetapan hari bayar;
5.      Penetapan tempat pembayaran;
6.      Nama orang yang menerima pembayaran;
7.      Tempat dan tanggal wesel ditarik;
8.      Tanda tangan penarik.
Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel adalah:
1.      Penerbit (trekker, drawer) adalah kreditur atau pemilik tagihan;
2.      Tersangkut (betrokkene, drawee) adalah pembeli (debtor) atau penjaminnya;
3.      Akseptan (acceptant, acceptor) adalah importir atau pembeli atau pihak yang mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam wesel dan berjanji untuk melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan;
4.      Pemegang pertama (nemer, holder) adalah Penerbit;
5.      Pengganti (geendosseerde, indorsee) adalah Pemegang yang menerima pengalihan hak atas wesel dari pemegang sebelumnya;
6.      Endosan (endosant, indorser) adalah Penerbit atau Pemegang berikutnya yang mengalihkan hak tagih atas wesel kepada Pemegang lainnya;
7.      Avalist adalah penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari Tersangkut.
Berdasarkan Pasal 110 KUHD dan dikaitkan dengan pengalihannya, wesel dapat dibagi menjadi, yaitu:
1.      Wesel atas nama dimana pengalihannya dilakukan dengan endosement
2.      Wesel kepada pengganti, yang mana tedapat klausula “atas penggantinya” pengalihannya dilakukan dengan endosement.
3.      Wesel tidak kepada pengganti, wesel atas nama dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, dan pengalihannya harus melalui cessie.

Dalam KUHD dikenal beberapa bentuk wesel sebagai berikut:
1.      Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya (Pasal 102 ayat 1 KUHD);
2.      Wesel yang diterbitkan kepada penerbit sendiri. Misalnya dalam transaksi antar cabang (Pasal 102 ayat 2 KUHD);
3.      Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD);
4.      Wesel inkaso (Pasal 102 a KUHD). Pemegang atau penerima wesel merupakan kuasa dari penerbit;
5.      Wesel domisili (Pasal 103 KUHD). Penerbit dan akseptan menetapkan pihak ketiga lainnya sebagai pembayar atau tempat pembayaran, untuk mempermudah penarik;
6.      Wesel domisili dalam blanko (Pasal 126 ayat 1 KUHD). Tempat pembayaran baru ditetapkan oleh akseptan saat dilakukan akseptasi.
Beberapa batas waktu dalam wesel:
1.      Akseptasi harus dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan (Pasal 122 KUHD);
2.      Setiap hutang yang timbul dari wesel hapus, karena ketentuan hapusnya utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 KUH Perdata;
3.      Hari bayar: (i) saat diunjukkan (wesel unjuk), (ii) setelah diunjukkan (wesel setelah unjuk), (iii) pada waktu setelah hari tanggalnya, atau (iv) suatu hari yang ditentukan;
4.      Segala tuntutan hukum terhadap akseptan harus berakhir selambat-lambatnya 3 tahun setelah wesel diterbitkan;
5.      Segala tuntutan hukum terhadap Endosan harus berakhir selambat-lambatnya 1 tahun setelah wesel diterbitkan;
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam wesel:
1.      Jika terdapat perbedaan penulisan, dalam angka dan dalam huruf, yang berlaku penulisan dalam huruf. Apabila terdapat penulisan jumlah yang diulang-diulang, maka berlaku yang terkecil (Pasal 105 KUHD)
2.      Pemegang surat wesel biasa melaksanakan hak regresnya kepada pada endosan, akseptan, avalist, penerbit dan debitur wesel lainnya (Pasal 142 KUHD);
3.      Apabila avalist membayar kewajiban debitur, maka ia berhak seperti halnya pemegang wesel (subrogasi) (Pasal 131 ayat 3 KUHD).
Beberapa istilah yang berkaitan dengan wesel:
1.      Endosemen adalah pengalihan hak tagih atas wesel kepada pengganti;
2.      Advis (advice) merupakan surat dari penerbit wesel kepada pihak yang ditunjuk untuk membayar, bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel;
3.      Protes (protest) adalah suatu pernyataan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran wesel;
4.      Hak regres adalah hak untuk menuntut pembayaran wesel oleh pemegang yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya. Untuk melaksanakan hak regres ini mutlak diperlukan adanya Protes, sebagai bukti adanya penolakan.
5.      Penyelaan (interventie), ada 2 jenis:
(i)  Dalam keadaan darurat, dalam hal tertarik/akseptan jatuh pailit atau meninggal, maka penerbit/endosan atau Avalist dapat menunjuk alamat darurat, dengan tugas untuk mengakseptasi/membayar wesel yang bersangkutan;
(ii) Untuk kepentingan seorang yang wajib regres, maka seseorang, atas kemauannya sendiri, diperkenankan untuk mengakseptasi atau membayar wesel.
1.      Istilah lain dari hari bayar, adalah hari gugur, hari jatuh waktu, jatuh tempo, atau hari tuntut bayar.

D.     Promes ( Promissory Notes )
Dalam undang-udang tidak terdapat definisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan ke dalam surat tagihan utang.
Berdasarkan Blacks Law Dictionary, promes didefinisikan sebagai: Janji atau komitmen tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat yang dtetapkan, atau saat diminta, atau saat diunjukkan, kepada pihak yang tercantum namanya, atau kepada penggantinya, atau siapapun pembawa promes. Promes akan menjadi negotiable apabila diterbitkan dengan kondisi payable to order or bearer.
Syarat Formal
1.      Memuat kata “Surat sanggup” atau “Promes Atas (Kepada) Pengganti;
2.      Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.      Penunjukan hari bayarnya;
4.      Penetapan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
5.      Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaraan harus dilakukan;
6.      Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani;
7.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup (penandatangan).

Hal-hal yang harus diperhatikan:
1.      Jika pada hari bayarnya tidak diunjukkan, maka diangggap dapat dibayar;
2.      Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka bunga dianggap tidak ada;
3.      Jika tempat penerbitan tidak disebutkan, maka tempat penandatanganan diangap tempat penerbitan;
4.      Jika tempat pembayaran tidak ditunjuk, tempat penandatanganan dianggap tempat pembayaran;
5.      Jika aval tidak menyebutkan untuk siapa diberikan, maka dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan promes adalah:
1.      Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur;
2.      Pemegang (kreditur, holder, investor) adalah kreditur;
3.      Endosant (indorser) adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen; dan
4.      Avalist adalah penjamin dari Penerbit.
E.      Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit atau “CoD)
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam CoD:
1.      Diterbitkan atas bawa, dalam mata uang rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan setelah mendapat persetujuan BI;
2.      Perhitungan bunga secara true discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD adalah sebesar net proceed;
3.      Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 hari,
4.      Bank dapat memiliki CoD yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pinjaman yang diberikannya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD adalah:
1.      Penerbit (Bank), sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang mengunjukkan CoD saat jatuh tempo;
2.      Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai CoD) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam CoD.

F.      Sertifikat Bank Indonesia ( “SBI” )
SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true discount, yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secondary market).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam SBI:
1.      Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan ( saat ini hanya ada 28 hari dan 88 hari)
2.      Jumlah awal adalah senilai Rp.1 miliar dan selanjutnya, apabila ada penambahan, sebesar kelipatan Rp.50 juta.
Pihak-pihak yang terlibat adalah:
1.      Penerbit yaitu BI, sebagai debitur;
2.      Pembeli atau Pemegang adalah investor atau kreditur yang membeli SBI;
3.      Mediator adalah Bank-Bank yang melakukan pembelian untuk keperluan nasabahnya.
Istilah-istilah yang berkaitan dengan SBI:
1.      Bilyet depo simpanan adalah bukti kepemilikan atas SBI, yang diterbitkan oleh BI;
2.      Net proceed, adalah harga beli atau harga jual atas SBI, baik pada primary atau secondary market.

G.    Saham ( Stock )
Saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu surat legitimasi yang menyatakan bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas deviden, hak suara, dan manfaat lainnya.
Menurut Pasal 24 ayat 2 UUPT Jenis-jenis saham adalah:
1.      saham atas tunjuk, yang dibuktikan dengan surat saham,
2.      saham atas nama.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Saham adalah:
1.      Penerbit (emiten) adalah PT yang menerbitkan saham dalam rangka menghimpun modal;
2.      Pemegang saham atau investor adalah pemodal yang membeli atau menyetorkan uang untuk keperluan penyertaan modal dalam perusahaan Penerbit.

H.     Sertifikat Reksadana
Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka.
Lazimnya, setiap 6 bulan selama jangka waktu penglelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, bunga, atau capital gain.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Reksadana adalah:
1.      Penerbit adalah perusahaan reksadana yang menghimpun dana dari masyarakat pemodal;
2.      Investor adalah pemodal yang membeli unit penyertaan/pemegang unit penyertaan.
3.      Manajer Investasi adalah pihak yang diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif
4.      Bank Kustodian adalah pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Antara manajer investasi, bank kustodian dan pemegang unit penyertaan atau pemodal terikat berdasarkan suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang mana jumlah penyerataan dari masing-masing pemodal dinyatakan dalam Unit Penyertaan.

I.       Commercial Paper ( “CP” )
Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan bahwa CP merupakan: negotiable instrument untuk pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan juga bahwa CP adalah short term, unsecured promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies.
Dalam praktek, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama dengan promissory notes, namun pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga keuangan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan CP adalah:
1.      Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur;
2.      Pemegang (kreditur, holder, investor), adalah kreditur;
3.      Endosant (indorser), adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen; dan
4.      Avalist (guarantor) adalah penjamin dari Penerbit.
J.      Obligasi ( Bonds )
Obligasi (bonds) adalah surat hutang jangka menengah dan jangka panjang yang dapat dialihkan. Obligasi berisi janji dari pihak penerbit obligasi untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi. Jadi, transaksi obligasi dapat berakibat hukum terjadinya utang piutang. Perusahaan penerbit obligasi disebut pihak yang memiliki utang (berutang/debitor), sedangkan pembeli obligasi disebut pihak yang memiliki piutang (berpiutang/kreditor).
Beberapa hal mengenai obligasi:
1.      Jangka waktu: menengah atau panjang
2.      Dapat diperjualbelikan;
3.      Pendapatan bunganya secara periodik (coupon basis)
4.      Pembayaran bunga lazimnya diberikan untuk monthly, quarterly, semi-anualy, atau anualy;
5.      Berdasarkan negara yang menerbitkan dikenal istilah: (i) domestic, (ii) foreign bonds dan (iii) global bonds;
6.      Penerbit: (i) Pemerintah, (ii) BUMN, dan (iii) Perusahaan swasta;
7.      Dalam sistem pembayaran bunga dikenal istilah: (i) coupon bond, dan (ii) zero coupon bond;
8.      Dalam jenis tingkat bunga dikenal istilah: (i) tetap, (ii) mengambang, dan (iii) campuran;
9.      Jaminan: (i) secured bond (guaranteed bond), dan (ii) unsecured bond;
10.  Harga obligasi, tidak selalu sama dengan nominal dan dinyatakan dalam bentuk prosentase. Dapat at discount (harga obligasi setelah dipotong tingkat diskonto, at par (harga obligasi sebesar nilai nominal), atau at premium (harga obligasi setelah ditambah tingkat premi)
11.  Yield, adalah pendapatan dari holder atau investor, meliputi nilai pokok, kupon dan selisih kurs;
12.   Maturity atau jangka waktu;
13.  Kupon adalah pembayaran bunga secara periodic selama jangka waktu obligasi oleh emiten kepada investor;
14.  Face Value adalah jumlah uang yang menunjukkan nilai yang akan dibayar oleh issuer kepada holder pada saat dilaksanakannya hak untuk membeli (callable);
15.  Stapled bond adalah obligasi yang dipecah;
16.  Convertible bond adalah bond yang, dengan opsi pada pemegangnya, dapat dialihkan menjadi saham (penyertaan);
17.  Junkbond, adalah obligasi dengan yield yang tinggi dan resiko yang tinggi;
18.  Scriptless Bond adalah obligasi yang diperdagangkan melalui bursa tanpa warkat;
19.  Outright (jual putus), tidak menetapkan syarat kepada penjual untuk membeli kembali atau pembeli wajib menjual kembali.
20.  Repo adalah menjual obligasi dengan syarat membeli kembali;
21.  Reverse repo adalah membeli obligasi dengan syarat menjual kembali.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Obligasi adalah:
1.      Issuer adalah Penerbit dalam hal ini adalah debtor;
2.      Holder adalah Pemegang Obligasi dalam hal ini adalah creditor/investor;
3.      Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Holder; dan
4.       Avalist (guarantor) adalah pihak yang menjamin pembayaran .
Khusus untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dalam rangka Rekapitalisasi, secara khusus diatur dalam PBI No.1/10/PBI/1999 tentang Portfolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi tertanggal 3 Desember 1999, PBI No. 2/2/PBI/2000 tertanggal 21 Jauari 2000 dan SEBI No. 2/1/DPM tertanggal 21 Januari 2000 tentang Tata Cara Pencatatan Kepemilikan Dan Penyelsaian Transaksi Obligasi Pemernitah.

Khusus mengenai obligasi akan dibahas lebih khusus pada pembahasan selanjutnya.

K.    Warrant
Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu. Dalam Blacks Law Dictionary dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Such differ from stock options only in that options are generally granted to employees and warrants are sold to the public. Warrants are typically long period options, are freely transferable, and if the underlying shares are listed on securities exchange, are also publicly traded”.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Warrant adalah:
1.      Penerbit (emiten) adalah PT yang menerbitkan warrant;
2.      Pemegang warrant.

L.     Konosemen ( Bill of Lading atau B/L )
Berdasarkan Pasal 506 KUHD, konosemen adalah suatu surat bertanggal yang dibuat oleh pengangkut (dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang (dari pengirim) untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dan selanjutnya menyerahkannya kepada orang tertentu (penerima), surat mana di dalamnya juga menerangkan mengenai syarat-syarat penyerahan barang-barang dimaksud.
Pihak-pihak yang terlibat dalam konosemen adalah:
1.      Penerbit, dalam hal ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nakhoda kapal;
2.      Pihak penerima atau penggantinya.
Penerima sebagaimana dimaksud di atas, dapat:
1.      Orang yang namanya ditunjuk dalam konosemen;
2.      Kepada orang penggantinya pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim (kepada pengganti);
3.      Kepada orang penggantinya pihak ketiga atau kepada orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga (kepada pengganti);
4.      Kepada orang yang namanya disebut dalam konosemen atau pembawa (kepada pembawa);
5.      Kepada orang yang membawa surat konosemen itu (kepada pembawa).
Berdasarkan Pasal 506 ayat 2 KUHD konosemen dapat diterbitkan atas nama, kepada pengganti atau kepada pembawa. Konosemen yang tergolong sebagai surat berharga adalah konosemen yang diterbitkan dengan kondisi kepada pengganti atau kepada pembawa.  Konosemen kepada pengganti diatur secara khusus dalam Pasal 508 KUHD, dimana penyerahannya dengan cara endosemen dan penyerahan konosemenya. Sedangkan untuk konosmen kepada pembawa, penyerahannya cukup dilakukan dengan cara menyerahkan konosemennya saja.

M.    Surat Berharga Lainnya
1.      Kwitansi Atas Unjuk ( Pasal 229e-229k KUHD ). Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang yang menunjukkan dan menyerahkan surat pembebasan hutang. Dengan penunjukan dan penyerahan surat itu, pemegang memperoleh pembayaran. Bagi pihak ketiga yang telah membayar, surat itu menjadi bukti bahwa ia telah melunasi hutangnya sehingga ia dibebaskan dari kewajiban membayar kepada penerbit.

2.      Promes Atas Bawa (Pasal 229e-229k KUHD), dalam surat ini issuer berjanji atau menyangupi untuk membayar surat yang berisikan kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau orang yang menggantikannya dan setara dengan bank notes. Surat berharga jenis ini tidak penah ditemukan di masyarakat




BAB III
OBLIGASI

1.      Pengertian Obligasi
Perkataan obligasi berasal dari bahasa Belanda “obligatie” yang secara harfiah berarti hutang atau kewajiban. Selain itu, obligasi dapat berarti pula suatu surat hutang (schuldbrief). Dalam pengertian surat hutang ini, obligasi dalam terminologi hukum Belanda kerap disebut pula dengan istilah “obligatie lening” yaitu yang berarti secarik bukti pinjaman uang yang dikeluarkan oleh suatu perseroan atau badan hukum lain yang dapat diperdagangkan dengan cara menyerahkan surat tersebut.
Obligasi pada prinsipnya merupakan surat hutang jangka panjang. Dalam hal ini obligasi merupakan suatu instrumen pendanaan (funding instrument) yang sangat efektif guna mengumpulkan dana dari masyarakat. Dengan menerbitkan obligasi penerbit berarti telah mengumpulkan dana dari para pemegangnya. Dana ini dapat dipergunakan untuk perluasan usaha penerbitnya atau pun untuk tujuan lain dari penerbitnya.

2.      Karakteristik Obligasi
Obligasi merupakan salah satu instrumen yang diterbitkan oleh suatu pihak tertentu dan diperjualbelikan di bursa Efek. Di Indonesia, terdapat dua macam bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Berdasarkan pembagian segmentasi perdagangan dengan BEJ, BES lebih banyak memperdagangkan obligasi, saham juga diperdagangkan namun tidak banyak.
Obligasi dapat dikatakan sebagai salah satu instrumen pasar modal yang memberikan pendapatan tetap (fixed income securities) bagi pemegangnya. Sebagai sekuritas pendapatan tetap obligasi memberikan penghasilan secara rutin. Obligasi memiliki karakteristik sebagaimana karakteristik sekuritas pendapatan tetap lainnya yaitu:

a. Surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum;
b. Memiliki jangka waktu tertentu atau masa jatuh tempo;
c. Memberikan pendapatan tetap secara periodik;
d. Ada nilai nominal.
Penerbit (emiten) obligasi berkewajiban untuk membayarkan bunga dalam jumlah tertentu secara periodik selama obligasi belum jatuh tempo, dan juga melakukan pembayaran kembali nilai prinsipal obligasi tersebut pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan.
Adapun karakteristik umum yang tercantum pada sebuah obligasi yaitu meliputi :
a.       Nilai Penerbitan Obligasi ( jumlah pinjaman dana)
Dalam penerbitan obligasi maka pihak Emiten akan dengan jelas menyatakan berapa jumlah dana yang dibutuhkan melalui penjualan obligasi. Istilah yang ada yaitu dikenal dengan “jumlah emisi obligasi”. Apabila perusahaan membutuhkan dana Rp. 400 milyar maka dengan jumlah yang sama akan diterbitkan obligasi senilai dana tersebut. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan kemampuan aliran kas perusahaan serta kinerja bisnisnya.

b.      Jangka waktu obligasi
Setiap obligasi mempunyai jangka waktu jatuh tempo (maturity). Masa jatuh tempo obligasi kebanyakan berjangka waktu 5 (lima) tahun. Untuk obligasi pemerintah bisa berjangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor karena dianggapnya resikonya semakin kecil. Pada saat jatuh tempo pihak penerbit obligasi berkewajiban melunasi pembayaran pokok obligasi tersebut.

c.       Tingkat Suku Bunga
Untuk menarik investor membeli obligasi tersebut maka diberikan insentif berbentuk tingkat suku bunga yang menarik misalnya 17%, 18% per tahunnya. Penentuan tingkat suku bunga biasanya ditentukan dengan membandingkan tingkat suku bunga perbankan pada umumnya. Istilah tingkat suku bunga obligasi biasanya dikenal dengan nama kupon obligasi.
Jenis kupon bisa berbentuk fixed rate dan variable rate untuk alternatif pilihan bagi investor.

d. Jadwal pembayaran Suku Bunga
Kewajiban pembayaran kupon (tingkat suku bunga obligasi) dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan sebelumnya, bisa dilakukan triwulanan atau semesteran. Ketepatan waktu pembayaran kupon merupakan aspek penting dalam menjaga reputasi penerbit obligasi.

e. Jaminan
Obligasi yang memberikan jaminan berbentuk aset perusahaan akan mempunyai daya tarik bagi calon pembeli obligasi tersebut. Di dalam penerbitan obligasi kewajiban penyediaan jaminan tidak harus mutlak. Apabila yang memberikan jaminan berbentuk aset perusahaan ataupun tagihan piutang perusahaan dapat menjadi alternatif yang menarik investor.

Dari karakteristik-karakteristik yang telah diuraikan sebelumnya maka dapat dibagi menjadi berbagai macam obligasi. Dari cara pengalihan terdapat 2 (dua) jenis obligasi, yaitu Obligasi Atas Unjuk (bearer bond) dan Obligasi Atas Nama (registered bond).
 Ciri-ciri penting dari Obligasi Atas Unjuk meliputi:
a.   Nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi;
b.   Setiap sertifikat obligasi disertai dengan kupon bunga yang dilepaskan setiap pembayaran bunga dilakukan;
c.   Sangat mudah untuk dialihkan;
d.   Kertas sertifikat obligasi dibuat dari bahan berkualitas tinggi seperti bahan pembuat uang;
e. Bunga dan pokok obligasi hanya dibayarkan kepada orang yang dapat menunjukkan kupon bunga dan sertifikat obligasi.
Sedangkan untuk Obligasi Atas Nama untuk pokok pinjaman, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi beserta kupon bunga dan untuk pokok bunga nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi. Nama dan alamat pemilik dicatat di perusahaan Emiten untuk memudahkan dalam pengiriman bunga. Kemudian Obligasi Atas Nama untuk pokok dan bunga, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi, tetapi tidak ada kupon bunga, karena bunga langsung disampaikan kepada pemilik yang namanya tercantum dalam daftar perusahaan Emiten.
Adapun jenis-jenis obligasi itu dapat dibagi dalam beberapa jenis yaitu:
a.       Obligasi Berdasarkan Jaminan
Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan, terdapat beberapa jenis obligasi, yaitu Obligasi dengan Jaminan (secured bond/debentures) dan Obligasi tanpa Jaminan. Obligasi dengan Jaminan adalah obligasi yang diberi agunan (collateral) untuk pelunasan pokok pinjaman beserta bunganya yang berupa harta kekayaan perusahaan, bisa berupa tanah, gedung dan lain-lain, sedangkan Obligasi tanpa Jaminan adalah obligasi yang tidak didukung dengan agunan. Selain obligasi-obligasi itu, ada obligasi yang diterbitkan dengan jaminan hak tanggungan dan agunan aset (Mortage and other asset backed). Obligasi jenis ini banyak terdapat di Amerika Serikat, Jerman, Meksiko dan Inggris. Tanah dengan hak tanggungan dan aset non-tanah mengalami proses sekuritasi kemudian dijadikan jaminan untuk obligasi yang dikeluarkan senilai harga yang ditaksir. Perusahaan Telmex (Mexico) mengeluarkan obligasi pada tahun 1995 yang didasarkan pada jaminan penerimaan pembayaran rekening telepon sambungan antara Mexico-Amerika Serikat.
b.       Obligasi Berdasarkan Cara Penetapan dan Pembayaran Bunga
Ada beberapa jenis obligasi dilihat dari segi penetapan dan pembayaran bunga yaitu:
1)      Obligasi dengan Bunga Tetap

Obligasi ini memberikan bunga tetap yang dibayar setiap periode tertentu, misalnya obligasi yang diterbitkan oleh PT Jasa Marga IV Tahap II Seri K yang memberikan bunga sebesar 18% per tahun dan dibayar setiap 3 bulan. Pada waktu jatuh tempo, pokok pinjaman dibayar kepada pemegang obligasi.

2)      Obligasi dengan Bunga Tidak Tetap
Cara penetapan obligasi ini bermacam-macam, misalnya bunga yang dikalikan dengan indeks atau dengan tingkat bunga deposito yang berlaku seperti di pasaran luar negeri seperti LIBOR (London Intern Bank Offer Rate) atau SIBOR (Singapore Inter Bank Offer Rate).

3)      Obligasi tanpa Bunga (Zero Coupon)
Jenis obligasi ini tidak mempunyai kupon bunga dan sebagai konsekuensinya pemilik tidak memperoleh pembayaran bunga secara periodik. Keuntungan yang diperoleh dari pemilikan obligasi ini diukur dari selisih antara nilai pada waktu jatuh tempo (sebesar nilai nominal) dengan harga pembelian.


4)      Obligasi yang Tidak Terbatas Jatuh Temponya (perpectual bond)
Obligasi ini merupakan salah satu jenis obligasi yang tidak mempunyai batas jatuh temponya. Perusahaan yang menerbitkan surat berharga ini tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan utang tersebut, kecuali perusahaan tersebut dilikuidasi.



5)      Obligasi dengan Bunga Mengambang (floating rate bond)
Obligasi ini menjanjikan untuk memberikan suku bunga secara mengambang, misalnya 1% di atas tingkat bunga bank – bank umum yang ada.

c.       Obligasi Berdasarkan Nilai Pelunasan
Obligasi juga dapat dibedakan dari segi nilai pelunasan, terutama dikaitkan dengan merosotnya nilai uang. Disini nilai pelunasan obligasi dikaitkan dengan indeks harga tertentu, seperti klausula emas, klausula perak, valuta asing, indeks harga konsumen.

d.      Obligasi Berdasarkan Konvertibilitas (convertible bond)
Jenis obligasi ini memberikan hak bagi pemegangnya untuk menukarkan obligasi yang dimilikinya dengan saham (common stock) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan syarat-syarat pinjaman. Obligasi konversi tidak ubahnya dengan obligasi biasa.. Obligasi konversi mencantumkan persyaratan untuk konversi seperti tanggal penukaran, jumlah yang dipertukarkan, dan harga konversi. Kekurangan (disadvantage) dari obligasi konversi adalah kalau terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan konversi yang tidak tepat, misalnya pada saat terjadi kenaikan suku bunga bank atau Emiten tidak berhasil mendapatkan keuntungan, sehingga tidak membagikan deviden. Obligasi yang telah dikonversikan menjadi saham akan menambah modal sendiri dalam posisi neraca.



e.       Obligasi Berdasarkan Penerbit
Banyaknya dan tersebarnya Emiten di beberapa daerah, maka obligasi juga berasal dari lembaga atau daerah tertentu, oleh karena itu dilihat dari pihak yang menerbitkannya, maka obligasi dapat dibedakan atas:

1)      Obligasi Pemerintah Pusat
Setiap obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah adalah obligasi tanpa jaminan (non-secured bond). Di Indonesia saat ini hanya obligasi Bank Indonesia yang dipasarkan di pasar Internasional yang dimaksudkan untuk benchmark bagi obligasi BUMD dan perusahaan swasta nasional.

2)      Obligasi Pemerintah Daerah
Obligasi Pemerintah Daerah (Pemda) belum diperkenalkan di Indonesia, walaupun dari segi potensi ada beberapa Pemda yang mempunyai prospek mengeluarkan obligasi dalam rangka menambah investasi Pemda. Daerah-daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur misalnya mempunyai prospek mengeluarkan obligasi. Undang-Undang Pemerintah Daerah saat ini memberikan peluang kepada daerah untuk secara mandiri mengelola sumber daya alamnya. Pemerintah daerah bisa mengeluarkan obligasi pemerintah daerah (municipal bonds). Kabupaten-Kota yang kaya sumber daya alam berpeluang mengeluarkan obligasi demikian.

3)      Obligasi Perusahaan Swasta
Obligasi ini dikeluarkan oleh perusahaan komersial swasta dalam rangka perhimpunan dana untuk kegiatan usaha bisnisnya.
f.       Obligasi Berdasarkan Waktu Jatuh Tempo
Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo yang berbeda-beda yang dapat dikelompokkan ke dalam 3 golongan yaitu:
1) Obligasi jangka pendek (sampai dengan 1 tahun)
2) Obligasi jangka menengah (dua sampai lima tahun)
3) Obligasi jangka panjang (lebih dari lima tahun)
Secara umum, kelemahan obligasi adalah kesulitan untuk memperkirakan perkembangan suku bunga, padahal harga obligasi sangat tergantung pada perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan tren meningkat, maka pemegang obligasi akan menderita kerugian. Risiko lain adalah kemampuan Emiten untuk melunasi pembayaran bunga obligasi sebelum jatuh tempo.

.
3.       Pihak-Pihak dalam Penerbitan Obligasi
Dalam penerbitan obligasi, tentunya ada pihak-pihak yang terkait dalam penerbitan obligasi tersebut. Pihak-pihak itu antara lain:
1.      Emiten
Emiten merupakan pihak yang menjadi penerbit atau yang mengeluarkan obligasi untuk dijual kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang Pasar Modal pengertian Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Kata “pihak” sendiri dalam Undang-Undang Pasar Modal didefinisikan sebagai orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi.
Dari kedua definisi di atas, kita dapat melihat bahwa pengertian Emiten dalam undang-undang dikaitkan dengan penerbitan obligasi adalah sangat luas. Karena, dari definisi tersebut Emiten obligasi berarti dapat berupa perseorangan, usaha bersama, perusahaan, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Pendefinisian dalam undang-undang tersebut di atas adalah dalam arti luas, karena undang-undang tersebut dimaksudkan tidak hanya mengatur dan berlaku untuk obligasi saja, tetapi juga untuk mengatur dan berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam kancah pasar modal. Dengan demikian, yang dapat bertindak sebagai Emiten obligasi adalah tidak semua yang disebutkan dalam pengertian “pihak” dalam definisi undang-undang di atas.
Hal ini akan lebih jelas dengan melihat ketentuan lain dalam aturan pasar modal mengenai pengertian Emiten. Ketentuan tersebut adalah Keputusan Menkeu No. 1548. Dalam Pasal 1 butir 13 pada Keputusan Menkeu memberikan definisi Emiten yaitu badan hukum yang melakukan emisi atau bermaksud atau telah melakukan emisi.
Dari definisi di atas dapat melihat secara lebih sempit lagi bahwa yang dapat menerbitkan obligasi hanyalah badan hukum. Ketentuan ini sejalan dengan kenyataan yang terjadi. Dalam praktek, emisi obligasi pada umumnya dan lazimnya adalah dilakukan oleh suatu badan hukum. Akan tetapi tidak semua badan hukum dapat dan boleh menerbitkan obligasi. Yang dimaksudkan sebagai badan hukum yang dapat menerbitkan obligasi di pasar modal ialah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia. Selain itu, ada badan hukum tertentu yang karena sifatnya yang ditentukan oleh undang-undang tidak dimungkinkan untuk menerbitkan obligasi. Badan hukum tersebut misalnya dana pensiun. Sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa dana pensiun merupakan suatu badan hukum (Pasal 1 angka 1). Larangan bagi dana pensiun untuk menerbitkan obligasi dapat dilihat dari ketentuan Pasal 31 ayat (2) yaitu mengatakan bahwa dana pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman. Badan hukum yang dapat menjadi penerbit obligasi ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat.
2.      Wali Amanat

Dalam penerbitan obligasi dikenal lembaga Wali Amanat (trustee). Lembaga ini merupakan lembaga khusus yang harus ada dalam setiap penerbitan efek yang bersifat hutang seperti obligasi. Wali Amanat merupakan pihak yang mewakili para pemegang obligasi dalam hubungannya dengan penerbitan obligasi yang bersangkutan. Wali Amanat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang. Pembahasan mengenai Wali Amanat akan dibahas lebih khusus dalam pembahasan selanjutnya.
3.      Penjamin Emisi Efek
Penjamin emisi efek merupakan pihak yang juga memegang peranan sangat penting dalam penerbitan obligasi. Dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian penjamin emisi adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Dari ketentuan ini dapat dilihat bahwa penjamin emisi efek merupakan pihak yang bertindak menjamin atas keberhasilan penjualan obligasi. Jadi tugas utama penjamin emisi dalam penerbitan suatu obligasi adalah mengusahakan agar emisi dan penjualan obligasi oleh Emiten kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar, dalam arti semuanya dapat terjual kepada masyarakat. Selain itu dalam rangka penjaminan emisi ini, penjamin emisi efek dapat pula menjamin kepada Emiten bahwa apabila obligasi yang ditawarkan tidak terjual habis, maka penjamin emisi menjamin akan membelinya sendiri obligasi yang tidak habis terjual tersebut.
Penjamin emisi efek merupakan salah satu jenis dari perusahaan efek. Dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Pasar Modal memberi definisi perusahaan efek sebagai pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. Kemudian ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal bahwa yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM-LK. Selanjutnya Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal menentukan bahwa yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi efek hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM-LK. Dari kedua ketentuan ini kita mengetahui bahwa Penjamin Emisi Efek merupaka perseroan terbatas yang memiliki izin sebagai suatu perusahaan efek di mana untuk melakukan kegiatannya perusahaan efek tersebut memiliki wakil penjamin emisi efek.
Dalam praktek penerbitan obligasi biasanya penjaminan emisi dilakukan oleh lebih dari satu penjamin emisi. Dalam hal ini salah satu dari penjamin emisi ini akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (managing underwriter). Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter) merupakan penjamin emisi yang bertanggung jawab atau menyelenggarakan suatu penawaran umum. Jadi penjamin pelaksana efek ini yang mempersiapkan segala sesuatunya sehubungan dengan penerbitan obligasi termasuk mempersiapkan prospektus dan sebagainya.

4. Penanggung
Dalam kerangka Undang-Undang Pasar Modal penanggung diatur secara khusus seperti lembaga penunjang yang lain. Hal ini disebabkan keberadaan penanggung dalam suatu emisi obligasi adalah bersifat fakultatif (tidak diharuskan ada). Namun demikian dalam Pasal 1 angka 36 Keputusan Menteri Keuangan No. 1548 yang dimaksud penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan/atau bunga emisi obligasi, atau sekuritas dalam hal Emiten cidera janji.
Pada prinsipnya setiap orang atau lembaga dapat menjadi penanggung dalam penerbitan obligasi. Namun demikian, pada umumnya masyarakat hanya menerima penanggung yang kredibilitasnya memuaskan. Dalam praktek penanggung umumnya dilakukan oleh bank.
Penanggung dalam penerbitan obligasi dapat lebih dari satu penanggung. Penanggungan yang demikian merupakan suatu sindikasi. Dalam hal ini setiap penanggung bertanggung jawab baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama (tanggung renteng).

4.      Harga Obligasi:
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
1.      Pari (nilai Pari): Harga Obligasi sama dengan nilai nominal
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
2.      at premium (dengan Premi): Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta.
3.      at discount (dengan Discount): Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

5.      Yield Obligasi
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima. Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.

6.      Resiko obligasi             
a.        Interest-Rate Risk
Harga dari sebuah obligasi akan berubah pada arah yang berlawanan dari perubahan tingkat bunga:
Jika tingkat suku bunga naik, maka harga obligasi akan turun. Begitu pula sebaliknya, jika suku bunga turun maka harga obligasi akan naik. Jika seorang investor harus menjual obligasi sebelum jatuh tempo, peningkatan tingkat suku bunga bermakna bahwa investor akan mengalami capital loss (missal investor menjual obligasi dibawah harga beli). Risiko jenis ini dikenal dengan interest-rate risk atau market risk. Risiko ini merupakan risiko yang pada umumnya dialami oleh investor pada pasar obligasi.


b.   Reinvestment Risk
Variabilitas pada tingkat reinvestment akibat adanya perubahan pada tingkat bunga pasar dinamakan reinvestment risk.

c.   Call Risk
Sebagian perusahaan menetapkan untuk menarik atau membeli obligasi yang diterbitkannya pada harga dan waktu tertentu. Hal ini menyebabkan investor akan mengalami call risk dimana pada tanggal tertentu perusahaan penerbit obligasi akan menarik kembali obligasinya.

d.   Default Risk
Default Risk juga berkaitan dengan risiko gagal bayar, artinya risiko penerbit obligasi yang mengalami kebangkrutan. Akibat adanya risiko ini, obligasi yang memiliki Default Risk dalam perdagangan di pasar obligasi mempunyai harga yang rendah dibandingkan dengan U.S Treaasury securities. Dilain pihak, obligasi ini dalam perdagangan di pasar obligasi memiliki yield yang lebih besar dari treasury bond.

e.   Inflation Risk
Peningkatan Inflation risk atau purchasing power risk disebabkan oleh bervariasinya nilai aliran kas yang diterima oleh investor akibat dampak adanya security due inflasi. Contohnya jika investor membeli obligasi pada coupon rate sebesar 7%, tetapi tingkat inflasi adalah 8%, maka purchasing power aliran kas secara nyata akan dikurangi.

f.    Exchange-Rate Risk
Obigasi yang diperdagangkan denominasi valuta asing, memiliki nilai yang tidak dapat diketahui dengan pasti. Nilai obligasi dalam mata uang lokal baru dapat diketahui ketika pembayaran kupon atau nilai pokok pinjaman terjadi.


g.   Liquidity Risk
Liquidity atau marketable risk bergantung pada kemudahan suatu obligasi untuk dijual kembali sebesar nilai obligasinya.      

h.   Volatility Risk

Harga suatu jenis obligasi tertentu bergantung pada tingkat suku bunga dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi nilai obligasi tersebut. Perubahan pada faktor-faktor tersebut berpengaruh pada harga obligasi. Risiko jenis ini dikenal dengan volatility risk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar